SuaraJawaTengah.id - Mobil hemat energi masih terus terus didorong untuk menggantikan kendaraan yang ada saat ini. Salah satunya adalah kendaraan dengan energi listrik.
Namun, untuk mendapatkan kendaraan listrik bukan hal mudah saat ini. Harganya sangat mahal dibanding kendaraan konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak.
Kementerian Perindustrian menjelaskan mengapa harga kendaraan bermotor listrik berbasis baterai jauh lebih mahal dibandingkan yang konvensional.
"Yang mempengaruhi harga kendaraan listrik secara maksimal adalah komponen baterai," kata Kepala Subdirektorat Industri Alat Transportasi IMATAP, Kementerian Perindustrian, Dodiet Prasetyo, saat diskusi tentang mobil listrik dikutip dari ANTARA di Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga: BMW Yakin Ungguli Tesla, Namun Belum Totalitas Hanya Produksi Mobil Listrik
Kementerian Perindustrian, mengutip data Bloomberg NEF dengan pembulatan, menjelaskan lebih dari separuh (51 persen) harga sebuah baterai listrik dipengaruhi oleh material katoda, yang menentukan kapasitas dan daya. Katoda biasanya terdiri dari lithium, nikel, kobalt dan mangan.
Biaya terbesar kedua berasal dari ongkos manufaktur dan depresiasi. Saat ini Asia masih menjadi manufaktur terbesar baterai listrik, 80 persen berada di China.
Anoda, yang terbuat dari grafit, menyumbang 12 persen terhadap harga sebuah baterai. Sementara itu, komponen separator, yang memisahkan katoda dengan anoda, menyumbang 7 persen.
Komponen elektrolit, yang membawa ion lithium dari katoda ke anoda, menyumbang 4 persen dan tempat baterai (housing), biasanya terbuat dari baja atau aluminium, sebesar 3 persen.
Untuk saat ini, harga baterai kendaraan listrik belum bisa murah, hal ini mungkin baru bisa terjadi pada 2030 nanti ketika sudah banyak kendaraan listrik yang beredar secara global.
Baca Juga: Era Mobil Listrik, Hyundai Sebutkan Tidak Lagi Perlu Grille
Kementerian berupaya berkoordinasi dengan produsen mobil untuk membuat compact car, mobil yang berukuran lebih kecil sehingga membutuhkan kapasitas baterai yang lebih kecil juga.
Dodiet mengharapkan harga mobil listrik kecil ini bisa berkisar di angka Rp400 jutaan. Mobil listrik yang beredar di Indonesia saat ini rata-rata berada di atas Rp500 juta.
Membuat compact car adalah salah satu cara Kementerian Perindustrian untuk mempopulerkan kendaraan listrik di Indonesia. Sejak 2019, pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai regulasi untuk mendukung pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.
Selain itu, Kemenperin juga mendorong penggunaan kendaraan listrik di sejumlah instansi pemerintahan.
Berita Terkait
-
Nissan March EV Siap Meluncur 2025, Harga Setara Innova Zenix?
-
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik, Hyundai IONIQ 5 Ternyata Tak Sampai Rp 500 Ribu
-
Debut Xiaomi di Dunia Mobil Listrik Tercoreng, Fitur Canggih Tewaskan 3 Mahasiswi
-
Kecelakaan Fatal Mobil Listrik Xiaomi Renggut Nyawa Tiga Mahasiswi Karena Terkunci
-
Xiaomi SU7 Tabrakan dan 3 Mahasiswi Tewas Terbakar, Pintu Mobil Diduga Tak Bisa Dibuka
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara