SuaraJawaTengah.id - Seorang wanita di Kabupaten Batang dikabarkan diusir dari rumahnya. Hal itu tentu saja menjadi perhatian publik.
Namun, usut punya usut perempuan yang diusir dari rumahya di Desa Kedawung, Banyuputih, Batang itu lantaran ada masalah rumah tangga.
Video pengusiran wanita itu diunggah oleh akun Instagram @andreli_48. Dalam video tersebut terlihat banyak kerumunan warga dan mobil polisi yang mengamankan perempuan tersebut.
Pada keterangan pada unggahan tersebut, sang perempuan diusir lantaran pulang membawa laki-laki lain dan menanyakan soal harta gono-gini.
"Cinta Segita. Awal cerita pasangan suami istri yang sudah mempuanyi anak, perempuan pergi dengan pria lain. Tak terduga perempuan tersebut pulang dengan pria tersebut menanyakan harta gono gini, karena keluarga dan warga sudah geram dengan seorang ibu tega meninggalkan anaknya demi kesenanganya, akhirnya wanita tersebut di usir paksa," tulis pada akun @andreli_48 yang dikutip pada Selasa (26/4/2022).
Warganet pun langsung bereaksi, dan menghujat sang perempuan tersebut.
"Masalah rumah tangga jadi masalah se-kampung," tulis @khals******.
"Kami yang berulah, kamu yang minta harta, aneh," tulis @ruz********.
"Syurga di bawah telapak kaki ibu, ibu yang bagaimana dulu," tulis @fei*****.
Baca Juga: Pesantren Kaligrafi Al-Quran di Kudus
"Yeah udah miskin balik, mintak suntikan dana," tulis @rah********.
"Ya ini kelakuan wanita jaman sekarang makin edan, apalagi ada ajaran pendukungnya makin edan. Pikiran harta terus pokoknya harta. Miskin balik lagi cari dana di tempat lama. Ibarat udah meludahi sumur senndiri tapi masih di minum," tulis los*****.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Intip Spesifikasi Indomobil QT: Motor Listrik Rp15 Jutaan Cocok Buat Pelajar di Semarang
-
Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series untuk AI Photo dan Video Editing Seperti Content Creator
-
Sarif Abdillah: Negara Harus Bela Nelayan Kecil Soal Solar Subsidi
-
Ahmad Luthfi Ancam 'Sikat Habis' Tambang Ilegal di Jateng Tanpa Pandang Bulu
-
Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Semarang: Polisi Tunggu Laporan Korban