Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 27 April 2022 | 23:09 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan (tengah) menunjukkan bukti aset yang diamankan dari tersangka pembobol Kas Daerah Kota Semarang, Rabu. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang mengamankan aset senilai Rp17 miliar dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang perkara pembobolan dana Kas Daerah Kota Semarang.

Kasus itu menyeret mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional Diah Ayu Kusumaningrum yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan aset yang diamankan tersebut berupa uang tunai, sertifikat tanah, dan bangunan.

"Dari kerugian negara sekitar Rp21,5 miliar, sekitar Rp17 miliar di antaranya telah dipulihkan dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang atas tersangka Diah Ayu Kusumaningrum," kata Donny melansir ANTARA, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Dor! Polisi Tembak Dua Begal di Semarang, Ternyata Buron 4 Bulan

Adapun aset yang disita meliputi sebuah apartemen di Jakarta Utara, tiga sertifikat tanah dan bangunan masing-masing di Jakarta Selatan, Kota Semarang, dan Kabupaten Bantul (DIY), serta uang pembayaran angsuran apartemen senilai Rp1,5 miliar.

Menurut dia, pemberkasan penyidikan perkara terpidana 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu telah lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Setelah Lebaran 2022 akan kami limpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan," katanya.

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.

Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.

Baca Juga: Ratusan Triliun Rupiah Aset Penikmat Dana BLBI Disita Negara, Buat Apa?

Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu sendiri mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.

Load More