SuaraJawaTengah.id - Penjaga gawang PSIS Semarang Jandia Eka Putra dikabarkan diperiksa oleh polisi saat berada di kampung halamannya yaitu di Padang Sumatera Barat. Ia diperiksa sebagai saksi atas insiden pengeroyokan.
Kiper andalan PSIS Semarang itu menyebut tidak melakukan pemukulan secara langsung. Namun ia hanya memisahkan keluarga yang berseteru dengan korban pemukulan.
"Saya sekarang itu statusnya sebagai saksi," kata Jandia dikutip dari rekaman suara pada Selasa (10/5/2022).
Jandia menyebut statusnya saat ini hanya sebagai saksi. Ia juga mengaku tidak ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
"Karena saya memisakan agar tidak terjadi hal-hal pengeroyokan tersebut, tapi disatu sisi ada pihak yang bilang saya memukul, tapi kalau dari saya sendiri, itu tidak pernah terjadi, tidak melakukan pemukulan korban. tapi korban yang bicara ikut melaporkan saya, posisi dengan korban sangat jauh," ujarnya.
Sementara itu, manajemen PSIS Semarang merespons kasus yang tengah menimpa penjaga gawang, Jandia Eka Putra di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Menurut Chief Executive Officer (CEO) PSIS, Yoyok Sukawi, pihak PSIS saat ini juga baru mendengar dan akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami hormati kasus hukum yang ada, kemudian kami juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadap kiper kami, Jandia Eka Putra,” ujar Yoyok Sukawi.
“Kalau diperlukan, kami juga akan dampingi Jandia secara hukum dalam kasus tersebut,” pungkas Yoyok Sukawi.
Baca Juga: Diduga Pukuli Aparat Brimob, Kiper PSIS Jandia Eka Putra Diperiksa Polisi
Pelaku Ditahan
Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan anggota Brimob Polda Sumbar.
Dua tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka ditangkap pada Senin 9 Mei 2022.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana di depan umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, melansir Suarasumbar.id, Selasa (10/5/2022).
Ia mengatakan, kelima tersangka berinisial SR (48) DW (32), DWP (27) ME (17) dan FK (13).
"Tiga tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 7 tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau