SuaraJawaTengah.id - Penjaga gawang PSIS Semarang Jandia Eka Putra dikabarkan diperiksa oleh polisi saat berada di kampung halamannya yaitu di Padang Sumatera Barat. Ia diperiksa sebagai saksi atas insiden pengeroyokan.
Kiper andalan PSIS Semarang itu menyebut tidak melakukan pemukulan secara langsung. Namun ia hanya memisahkan keluarga yang berseteru dengan korban pemukulan.
"Saya sekarang itu statusnya sebagai saksi," kata Jandia dikutip dari rekaman suara pada Selasa (10/5/2022).
Jandia menyebut statusnya saat ini hanya sebagai saksi. Ia juga mengaku tidak ikut melakukan pemukulan terhadap korban.
"Karena saya memisakan agar tidak terjadi hal-hal pengeroyokan tersebut, tapi disatu sisi ada pihak yang bilang saya memukul, tapi kalau dari saya sendiri, itu tidak pernah terjadi, tidak melakukan pemukulan korban. tapi korban yang bicara ikut melaporkan saya, posisi dengan korban sangat jauh," ujarnya.
Sementara itu, manajemen PSIS Semarang merespons kasus yang tengah menimpa penjaga gawang, Jandia Eka Putra di kampung halamannya di Padang, Sumatera Barat.
Menurut Chief Executive Officer (CEO) PSIS, Yoyok Sukawi, pihak PSIS saat ini juga baru mendengar dan akan menghormati proses hukum yang ada.
“Kami hormati kasus hukum yang ada, kemudian kami juga mengedepankan azaz praduga tak bersalah terhadap kiper kami, Jandia Eka Putra,” ujar Yoyok Sukawi.
“Kalau diperlukan, kami juga akan dampingi Jandia secara hukum dalam kasus tersebut,” pungkas Yoyok Sukawi.
Baca Juga: Diduga Pukuli Aparat Brimob, Kiper PSIS Jandia Eka Putra Diperiksa Polisi
Pelaku Ditahan
Polisi menetapkan lima orang menjadi tersangka terkait kasus dugaan pengeroyokan anggota Brimob Polda Sumbar.
Dua tersangka merupakan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka ditangkap pada Senin 9 Mei 2022.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana di depan umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, melansir Suarasumbar.id, Selasa (10/5/2022).
Ia mengatakan, kelima tersangka berinisial SR (48) DW (32), DWP (27) ME (17) dan FK (13).
"Tiga tersangka dilakukan penahanan. Sedangkan anak di bawah umur tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya dibawah 7 tahun," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop