SuaraJawaTengah.id - Puluhan orang yang menjadi korban kasus arisan fiktif daring mendatangi Mapolresta Solo, Selasa (10/5/2022).
Mereka melaporkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial Br dan Du, warga Mojosongo, Jebres, Solo, karena tidak memenuhi janjinya.
Melansir ANTARA, puluhan orang warga yang mayoritas ibu-ibu mengaku menjadi korban arisan fiktif daring oleh terlapor pasutri Br dan Du tersebut dengan kerugian total mencapai Rp2 miliar.
Puluhan korban arisan fiktif daring datang dari berbagai daerah di Solo Raya dan mereka mengaku rata-rata mengalami kerugian mulai jutaan hingga ratusan juta rupiah setiap orang. Mereka kemudian ditemui oleh Kasat Reskrim Polresta Solo Kompol Djohan Andika.
Menurut Kasat Reskrim Kompol Djohan Andika pihaknya telah menerima pelaporan kasus arisan fiktif secara daring tersebut dengan nomor STBP/301/IV/2022/Reskrim.
Menurut Andika, pihaknya sudah ada laporan terkait korban arisan daring dengan korbannya sebanyak 40 orang. Pihaknya saat ini, fokus pada jumlah korban. Sehingga, polisi meminta kepada perwakilan korban untuk mendata biodata, nomor handphone, sekaligus bukti transfer.
"Kasus saat ini, dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menentukan langkah-langkah pidana dalam kasus itu," kata Djohan Andika.
Menurut Andika, kalau sudah ditemukan unsur pidana, polisi akan segera bertindak secara hukum terhadap terlapor. Polisi hingga ini belum menentukan tersangka.
Retno Jumiyati (31), warga Boyolali, salah satu korban menjelaskan dirinya mengikuti arisan diduga fiktif secara daring total kerugian mencapai Rp129,85 juta, pada periode Februari hingga April 2022.
Baca Juga: Kasus Keracunan Massal di Solo, Polisi Enggan Terburu-buru Soal Potensi Munculnya Tersangka
Retno mengakui dirinya kebetulan yang terakhir lelang setiap harinya hampir Rp8 juta hingga Rp10 juta. Dirinya sebenarnya sudah pernah dapat tetapi tidak boleh menerima dan uang diputar lagi dilelang.
Korban lainnya, Rubi (28), warga Boyolali, mengaku total kerugiannya mencapai sekitar Rp50 juta, sehingga dirinya bersama korban lainnya mendatangi Polresta Surakarta untuk mediasi melaporkan terlapor.
"Total korban yang ikut arisan fiktif cara daring itu, sebanyak 40 orang, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar," ujar dia.
Bahkan, korban sebelum sempat mendatangi Polresta Surakarta, sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan terlapor setelah sempat kabur ke Yogyakarta dan Bali. Namun, korban hanya diberikan janji-janji akan diganti rugi uang yang mencapai Rp2 miliar itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Kudus Sambut Era Baru Perlindungan Anak Digital: Medsos Dibatasi, Fokus Belajar Jadi Prioritas!
-
Kepala Daerah di Jateng Wajib Siaga, Dilarang Tinggalkan Wilayah Selama Lebaran!
-
10 Tempat Beli Parcel Murah di Semarang untuk Lebaran 1447 H, Ada yang Mulai Puluhan Ribu
-
Promo Superindo Weekday 1012 Maret 2026: 9 Promo Menarik untuk Belanja Hemat di Awal Pekan
-
9 Fakta Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Pemuda saat Patroli Sahur, Dua Pelaku Ditangkap