SuaraJawaTengah.id - Sebuah video yang viral di media sosial berdurasi 7 menit 27 detik merekam pengakuan seorang sopir, yang dimintai uang Rp24 juta oleh oknum Satlantas Polres Grobogan.
Uang itu disebut-sebut guna menebus barang bukti kecelakaan mikrobus Isuzu Elf.
Dalam video yang diunggah akun Facebook, Hukum & Kriminal tersebut, diperlihatkan percakapan sang sopir, Cipto Utomo, warga Demak dengan seseorang yang memvideokan.
Cipto pun memberikan keterangan bahwa dirinya selaku pengendara Elf pada 26 April lalu terlibat kecelakaan dengan kendaraan roda dua.
Dalam video tersebut Cipto mengaku dirinya diminta uang sebesar Rp 24 juta saat ingin mengambil kendaraannya di Unit Gakkum Satlantas Polres Grobogan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres AKBP Benny Setyowadi mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihak polres telah melakukan langkah–langkah yaitu membentuk tim dari Propam untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.
“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi," kata AKBP Benny Setyowadi, Rabu (11/5/2022).
"Salah persepsi itu yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta," ujar dia.
Kapolres menambahkan Pak Cipto utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan.
Baca Juga: Driver Ojol Paruh Baya Dapat Orderan Fiktif dari Orang Iseng, Netizen Ikut Simpati
Masih kata Kapolres, saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan procedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas.
AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.
“Insyaallah Kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalo dirinya salah tafsir,” ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
10 Fakta Gunung Slamet yang Mengerikan, Penyebab Pendaki Syafiq Ridhan Ali Razan Hilang Misterius
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang