SuaraJawaTengah.id - Seorang ibu dan dua anak asal Desa Karanggondang, Mlonggo, Kabupaten Jepara berakhir apes setelah nekat menyerang petugas kepolisian dalam upaya penangkapan ungkap aksus narkoba.
Pelaku adalah ibu rumah tangga berinisial AM (50 bersama kedua anaknya, AN (22) dan AM (18) yang masih berstatus pelajar.
Sementara tersangka lain bernama DT (24), adik pelaku narkoba S (52) yang akan ditangkap, dinyatakan buron dan masuk DPO.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022), Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi kepada menyebut kasus itu terkait penanganan tindak kekerasan melawan petugas hingga membuat dua petugas terluka.
“Karena perbuatan para tersangka, pelaku narkoba yang telah berhasil ditangkap berhasil kabur,” ujar Fatchur Rozi.
Dia memaparkan, kasus tersebut bermula dari penangkapan terduga pelaku narkoba bernama S, penduduk Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Menurut Muhammad Fatchur Rozi, setelah berhasil ditangkap, S di bawa ke belakang rumah oleh seorang petugas untuk mencari barang bukti lain yang di buang. Sedangkan dua petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku yaitu M istri, A anak, AN anak dan DT adik terduga kasus narkoba," paparnya..
Para tersangka menurut Muhammad Fatchur Rozi merebut HP pelaku yang diamankan petugas, merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka.
Saat mendengar terjadi perlawanan dari keluarga pelaku, petugas membawa pelaku narkoba ke dalam rumah kemudian berusaha membantu petugas yang bergelut dengan para tersangka.
“Saat itu pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri,” ujarnya.
Muhammad Fatchur Rozi juga menjelaskan kini para tersangka ditahan di Polres Jepara. “Terduga pelaku narkoba dan adiknya yang bernama DT kini telah masuk DPO. Karena itu ia menghimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku disangka melanggar Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota