SuaraJawaTengah.id - Seorang ibu dan dua anak asal Desa Karanggondang, Mlonggo, Kabupaten Jepara berakhir apes setelah nekat menyerang petugas kepolisian dalam upaya penangkapan ungkap aksus narkoba.
Pelaku adalah ibu rumah tangga berinisial AM (50 bersama kedua anaknya, AN (22) dan AM (18) yang masih berstatus pelajar.
Sementara tersangka lain bernama DT (24), adik pelaku narkoba S (52) yang akan ditangkap, dinyatakan buron dan masuk DPO.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Sabtu (14/5/2022), Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fatchur Rozi kepada menyebut kasus itu terkait penanganan tindak kekerasan melawan petugas hingga membuat dua petugas terluka.
“Karena perbuatan para tersangka, pelaku narkoba yang telah berhasil ditangkap berhasil kabur,” ujar Fatchur Rozi.
Dia memaparkan, kasus tersebut bermula dari penangkapan terduga pelaku narkoba bernama S, penduduk Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara.
Menurut Muhammad Fatchur Rozi, setelah berhasil ditangkap, S di bawa ke belakang rumah oleh seorang petugas untuk mencari barang bukti lain yang di buang. Sedangkan dua petugas lain melakukan penggeledahan di dalam rumah.
“Saat melakukan penggeledahan di dalam rumah petugas mendapat perlawanan dari keluarga pelaku yaitu M istri, A anak, AN anak dan DT adik terduga kasus narkoba," paparnya..
Para tersangka menurut Muhammad Fatchur Rozi merebut HP pelaku yang diamankan petugas, merebut barang bukti dan melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan serta petugas hingga menyebabkan luka-luka.
Saat mendengar terjadi perlawanan dari keluarga pelaku, petugas membawa pelaku narkoba ke dalam rumah kemudian berusaha membantu petugas yang bergelut dengan para tersangka.
“Saat itu pelaku narkoba memanfaatkan situasi tersebut untuk melarikan diri,” ujarnya.
Muhammad Fatchur Rozi juga menjelaskan kini para tersangka ditahan di Polres Jepara. “Terduga pelaku narkoba dan adiknya yang bernama DT kini telah masuk DPO. Karena itu ia menghimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tiga pelaku disangka melanggar Pasal 214 KUHP atau Pasal 213 KUHP Jo Pasal 211 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026