Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 19 Mei 2022 | 20:30 WIB
Petugas sita miras dari rumah produksi tuak di Banjarnegara. [Suara.com/Citra Ningsih]

SuaraJawaTengah.id - Hal menjijikan ditemukan ketika Satpol PP Banjarnegara menggerebek sebuah rumah produksi miras jenis tuak di Kelurahan Argasoka, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Pasalnya, dalam miras jenis tuak tersebut didapati bangkai hewan seperti cicak dan kalajengking saat petugas menyita miras tersebut.

Tak hanya itu, rumah produksi tuak ini juga sangat jorok. Sejumlah gentong dan jeriken berjejer dalam rumah yang tidak terawat dan kotor.

Berkedok rumah kosong, minuman haram hasil fermentasi air nira dan rendaman kayu laru ini diperkirakan sudah satu tahun produksi.

Baca Juga: Polres Bima Sita 936 Moke, Kapolres : Kita Simpan Untuk Dimusnahkan

Tak banyak yang menyangka, jika rumah kosong dan berada jauh dari pemukiman ini ternyata memproduksi minuman yang membahayakan.

Berdasarkan informasi, rumah tersebut dikontrak oleh inisial T sejak setahun lalu. Sementara saat penggerebekan, petugas mendapati inisial I yang hendak mengirim tuak.

"Ini tadi si I mau mengirim tuak, tapi yang menyewa rumah itu beda orang, inisialnya T. Nanti keduanya akan kami proses hukum," kata Plt Kepala Satpol PP Banjarnegara Esti Widodo usai penggerebekan, Kamis (19/5/2022).

Dari rumah produksi tersebut, petugas Satpol PP bersama TNI/Polri menyita barang bukti tuak sebanyak 465 liter. Tuak tersebut disimpan di dalam sembilan tong dan beberapa jeriken.

"Ada 465 liter tuak yang kami amankan. Barang bukti lain gentong, jeriken, dan kayu laru," terangnya.

Baca Juga: Sekumpulan Wanita Berhijab Pesta Miras dan Nikmati Musik DJ, Warganet Gregetan: Rasa Malunya Ga Ada

Selanjutnya, pihaknya juga mengambil sampel tuak untuk diperiksa ke laboratorium untuk mengetahui kadar alkohol. Selain itu, kepada pria berinisial I dan T akan dimintai keterangan untuk proses hukum selanjutnya.

"Tuak ini diuji dulu kadar alkoholnya, karena Perda Banjarnegara tidak menoleransi minuman beralkohol," tegasnya.

Penyidikan Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi mengatakan, pelaku I adalah warga Parakancanggah dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Sebelumnya si I ini pernah dilakukan proses hukum dengan kasus yang sama," pungkasnya. 

Kontributor : Citra Ningsih

Load More