Budi Arista Romadhoni
Rabu, 22 Juli 2026 | 10:57 WIB
Ilustrasi Juru Parkir (Unsplash/Merpati)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Semarang menindak tegas 121 juru parkir yang menunggak setoran retribusi periode 2024 hingga 2025.
  • Audit BPK dan Inspektorat mencatat potensi kehilangan PAD akibat tunggakan tersebut mencapai sekitar Rp280 juta.
  • Dinas Perhubungan bersama Satpol PP memanggil para juru parkir untuk menandatangani surat kesanggupan pelunasan utang.

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kota Semarang mulai bertindak tegas terhadap 121 juru parkir yang tercatat menunggak setoran retribusi parkir. Temuan hasil audit mengungkap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar sekitar Rp280 juta belum masuk ke kas daerah akibat tunggakan yang berlangsung sejak 2024 hingga 2025.

Kasus tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Inspektorat Kota Semarang menemukan adanya tunggakan retribusi parkir di sejumlah titik.

Menindaklanjuti hasil audit tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP mulai memanggil para juru parkir secara bertahap untuk dimintai klarifikasi.

Selain memberikan penjelasan, para juru parkir juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan nilai tunggakan setiap juru parkir berbeda-beda, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Nominal tunggakan beragam. Mulai dari Rp600 ribu sampai Rp7 juta," ujarnya dikutip dari media patner Ayosemarang.com Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberi kesempatan kepada para juru parkir untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, apabila tetap mengabaikan kewajiban tersebut, Pemkot tidak akan segan menjatuhkan sanksi.

"Kalau masih membandel, nanti kami rekomendasikan ke Dishub untuk pencabutan tugas juru parkir dan digantikan orang lain yang bisa lebih taat," tegas Kusnandir.

Ia menegaskan, Satpol PP tidak bertugas menarik retribusi parkir, melainkan mendampingi Dishub dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK dan Inspektorat.

Baca Juga: Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman

"Jadi ada audit dari Inspektorat dan BPK soal tunggakan parkir. Kami membantu Dishub untuk penagihan," katanya.

Kusnandir juga mengingatkan para juru parkir agar tidak menunda penyetoran retribusi setelah selesai bertugas. Menurutnya, kebiasaan menahan setoran menjadi salah satu penyebab utama munculnya tunggakan.

"Selesai bertugas langsung setor ke rekening. Jangan ditunda. Kalau ditunda, uangnya malah terpakai untuk keperluan lain," ujarnya.

Salah seorang juru parkir yang dipanggil, Robi Setiawan, mengaku masih memiliki tunggakan sebesar Rp5,7 juta yang merupakan akumulasi setoran sejak 2024 hingga 2025.

Ia mengaku penurunan jumlah kendaraan yang parkir membuat pendapatannya menurun sehingga kesulitan memenuhi target setoran harian kepada pemerintah.

"Tunggakannya karena sepi. Setoran per harinya kurang lebih Rp37 ribu. Sisanya untuk juru parkir. Kurang lebih sehari saya bawa Rp50 ribu," katanya.

Load More