SuaraJawaTengah.id - Penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) yang dikedepankan Polri dalam melakukan penegakan hukum pada pelanggaran lalu lintas ternyata tidak hanya lewat kamera CCTV.
Diketahui penindakan pelanggaran lalu lintas saat ini juga dapat ditindak lewat ETLE mobile. Cara kerja alat ini cukup sederhana, petugas cukup meng- capture pelanggaran yang terjadi lewat kamera hp dan langsung konek ke database etle yang ada di Polda.
Meski begitu, ternyata tak semua polantas bisa melakukannya. Petugas yang menjadi operator alat ini ditunjuk khusus dan hp yang digunakan juga jenis tertentu.
"Memang benar, petugas operator ETLE mobile ditunjuk langsung lewat surat perintah Kapolda dan hp yang digunakan juga khusus dengan spesifikasi sekelas Samsung S21. Sehingga yang mengoperasikan hanya petugas sesuai surat perintah," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho saat dikonfirmasi terkait ETLE mobile, Senin (23/5/2022).
Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Warga di Tambakrejo Semarang, Ini Penjelasan Polda Jateng
Dirinci Kombes Agus, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan. Petugas yang dibonceng meng - capture pelanggaran lalu lintas di jalan.
"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," kata dia.
Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.
Diterangkan pula, Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.
"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka Data kendaraan bermotor tersebut akan di blokir," tegasnya.
Baca Juga: Kesaksian Warga Tambakrejo Semarang yang Digegerkan Tembakan Pistol Anggota Polda Jateng
Oleh karena itu, dirinya minta masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.
"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," terang Kombes Agus.
Berita Terkait
-
Kapolri Ingin Band Punk Sukatani Duta Polri, DPR: Itu Menandakan...
-
Buntut Intimidasi Band Punk Sukatani, Begini Nasib 4 Anggota Siber Polda Jateng
-
Penggunaan Lampu Strobo Siap-siap Kena Tilang, Polisi Bakal Beri Tindakan di Tempat
-
Tilang Manual Dihapus, Kamera ETLE Diminta Diperbanyak
-
Terima Surat Tilang di WhatsApp, Ini yang Harus Kamu Lakukan
Tag
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Jurnalis Dipukul dan Diancam Ajudan Kapolri: Kebebasan Pers Terancam di Semarang
-
Arus Balik Lebaran 2025: Baru 50 Persen Pemudik Kembali
-
Situasi Lebaran di Jateng Berjalan Normal, One Way Nasional Mulai Diberlakukan
-
Ini 7 Amalan Bulan Syawal yang Dianjurkan untuk Dilakukan
-
Jadwal dan Keutamaan Puasa Syawal 2025: Sampai Kapan Kita Bisa Berpuasa?