SuaraJawaTengah.id - Kasus warga Tambakrejo, Semarang Utara yang tertembak oleh oknum anggota Polda Jawa Tengah mendapat respon dari Polda Jateng.
Kabidbimas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyatakan jika dalam kasus polisi tembak warga Semarang melibatkan Briptu S sebagai terduga pelaku.
Iqbal menegaskan jika saat ini terduga pelaku Briptu RS menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jateng.
"Untuk korban sudah di bawa ke RS dan kondisinya baik," kata Iqbal dilansir dari Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022).
Iqbal mewakili Polda Jateng memohon maaf dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut
"Kami bertekad untuk terus melakukan pembenahan internal untuk mewujudkan postur institusi dan personil Polri yang ideal sehingga selalu siap memberikan yang terbaik dalam melayani masyarakat," papar Iqbal.
Iqbal lalu menjelaskan Kejadiam itu berawal dari permasalahan keluarga antara Briptu RS dan salah seorang kerabatnya berinisial SY.
"Kemudian korban S berniat melerai keributan antara Briptu RS dengan SY," ungkap Iqbal.
Briptu RS yang saat itu membawa senjata jenis airsoft gun tanpa sengaja meletuskan senjatanya dan mengenai kaki korban S.
Baca Juga: Aksi Penembakan di Sidoarjo Terungkap, Pelaku Anggota Polsek Rungkut Berpangkat Bripka
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah