SuaraJawaTengah.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dede Indra Permana Soediro membela Ketua DPR RI Puan Maharani yang dituding mematikan mikrofon pada sidang paripurna, Selasa (24/5/2022).
Dede menyebut Puan tak mematikan mikrofon. Sebab, mikrofon yang biasa digunakan untuk anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara I diatur otomatis, mati setelah menyala selama 5 menit.
Puan Maharani sebelumnya disebut mematikan mikrofon dalam sidang paripurna. Saat itu, anggota Fraksi PKS DPR RI Amin AK menyampaikan interupsi mempersoalkan kekosongan hukum yang mengatur LGBT dalam KUHP.
Dede menjelaskan, durasi waktu penggunaan mikrofon selama 5 menit seusai dengan Tata Tertib (Tatib) pasal 256 ayat 6. Sementara durasi sidang paripurna 2,5 jam selama masa pandemi Covid-19 telah menjadi kesepakatan bersama dalam Badan Musyawarah (Bamus).
"Dalam Peraturan DPR RI Nomor I Tahun 2020 Tentang Tata Tertib, pada pasal 256 ayat 6 disebutkan bahwa dalam rapat paripurna, setiap anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama tujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat," ujar Dede dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).
Politisi asal Semarang tersebut menambahkan, peraturan tersebut sudah dijelaskan secara gamblang. Semestinya sebagai legislator, Amin AK paham betul soal aturan tersebut.
"Sebagai anggota DPR RI yang salah satu fungsi pokoknya adalah fungsi legislasi, seyogyanya mengetahui aturan-aturan yang ada dan mengikat di dalam lembaga DPR RI. Jangan sampai terjadi yang mempunyai wewenang dalam memproduksi Undang-undang justru melanggar, tidak tahu, bahkan melanggar aturan di dalam lembaganya," katanya.
Dede yang mengikuti sidang paripurna tersebut menjelaskan, paripurna saat itu beragendakan penyampaian pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.
Saat itu, lanjutnya, sidang telah berlangsung selama 3 jam 4 menit, molor 30 menit lebih dan sudah memasuki waktu Salat Dhuhur.
Baca Juga: Langkah Puan Maharani Matikan Mik Anggota FPKS saat Interupsi Dipuji Kader NU
"Pembahasan juga sudah selesai. Jadi ketika aturan diberlakukan, jangan mempermalukan diri sendiri dengan mengeluarkan statement di media," ucapnya
"Terlebih lagi yang disampaikan tidak relevan dengan agenda Sidang Paripurna. Apalagi sejak awal Mbak Puan sudah mengingatkan bahwa sidang sudah melebihi waktu 30 menit dari jadwal yang ditentukan pada masa pandemi Covid-19, dan sudah masuk waktu Salat Dhuhur," paparnya.
Dia menyayangkan langkah Amin AK yang ngotot menyampaikan interupsi saat sidang paripurna hendak ditutup. Saat diperbolehkan bicara, Amin justru menyampaikan paparannya secara panjang dan bertele-tele.
Politisi PKS tersebut mengatakan ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT karena tidak ada satu pun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya
-
Fakta-Fakta Miris Erfan Soltani: Demonstran Iran yang Divonis Hukuman Mati
-
Suzuki Fronx vs Honda WR-V: Ini 9 Perbandingan Lengkap yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Membeli