SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang mengungkap dugaan peredaran pil Yarindo atau pil sapi dengan tersangka pelajar SMA berusia 18 tahun.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil penangkapan itu polisi berhasil menyita 2 ribu butir pil sapi dari tersangka.
Tersangka beriinisial MJCA ditangkap di Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang pada 22 Meret 2022. Dari tersangka polisi menyita 2 ribu pil Yarindo dan 6 butir pil Alprazolam 1mg.
Tersangka membeli 2 toples pil Yarindo yang masing-masing berisi 1.000 butir pil. Satu toples dibeli seharga Rp800 ribu melalui akun penjualan di media sosial.
Dari hasil penjualan 1.000 butir pil Yarindo, tersangka mendapat uang sebesar Rp2 juta.
“Ini waktu kami amankan sendirian karena dia mengaku dia sendiri yang beli dan memperjualbelikan,” kata Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (27/5/2022).
Tersangka mengaku sudah lebih dari 1 tahun melakukan kegiatan jual-beli pil Yarindo. Pil itu dijualnya kepada beberapa orang kenalan yang rata-rata sudah berusia dewasa.
Kasat Narkoba Polres Magelang, AKP Ryanto Ulil Anshar menjelaskan, tersangka membeli pil Yarindo di salah satu akun media sosial. Akun media sosial dikunci sehingga tidak semua orang bisa mengakses.
Setiap orang yang akan mengakses media sosial tersebut harus mendapat konfirmasi dari admin akun.
Baca Juga: Perjuangan Tio Pakusadewo Lepas dari Narkoba, Sakau sampai Kesakitan saat Syuting
Akun ini tidak secara terang-terangan memperjualbelikan narkotika jenis pil Yarindo. Diduga para pelanggan sudah mengetahui info medsos penjual pil Yarindo dari informasi mulut ke mulut para pengguna.
Polres Magelang sementara ini menelusuri 5 akun media sosial yang diduga menjual pil sapi atau Yarindo. Selain di medsos, polisi juga memantau 2 akun di marketplace online yang diduga menjual pil terlarang tersebut.
“Kita tidak berhenti begitu saja (penangkapan tersangka). Dengan siapa atau ada orang lain yang membantu dan sebagainya,” kata Kapolres Magelang, AKBP Sajarod Zakun.
Dari 7 kasus narkotika yang diungkap Polres Magelang, Jumat (27/5/2022), lima diantaranya merupakan kasus peredaran pil Yarindo dan penyalahgunaan obat anti depresi.
Pil Yarindo semula merupakan nama dagang untuk obat anti-mual dan muntah yang mengandung Domperidone. Obat produksi Yarindo Farmatama ini termasuk obat keras, sehingga pembeliannya secara legal membutuhkan resep dokter.
Kebanyakan pil Yarindo yang sat ini beredar bukan lagi produksi perusahaan Yarindo Farmatama. Obat ini banyak diproduksi sendiri oleh para bandar, namun tetap menggunakan nama Yarindo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis