SuaraJawaTengah.id - Bocah SD berumur 12 tahun yang ditemukan berada di rumah seorang kakek sebatang kara, Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, saat ini tengah dalam pemeriksaan kepolisian.
Menurut Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan menjelaskan awal mula kejadian tersebut saat seorang bocah perempuan dilaporkan hilang pada hari Kamis (26/5/2022).
Begitu mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergabung dengan tim Basarnas untuk melakukan pencarian.
"Pencarian dilakukan dengan menyisir seputaran desa dan arus sungai. Pada pukul 20.30 WIB disepakati pencarian dihentikan malam itu setelah pencarian dengan hasil yang masih nihil," katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Purbalingga, Jumat (27/5/2022).
Kemudian sesaat rencana pencarian dihentikan dan akan dilanjutkan keesokan harinya, petugas kepolisian mendapat informasi bahwa anak tersebut sudah ditemukan di rumah pelaku Desa Karangreja.
"Pada saat sampai di sana didapati masyarakat sudah berkumpul di rumah tersebut, sehingga kami melakukan pengamanan baik terhadap rumah, pelaku maupun korban," jelasnya.
Pelaku dan korban langsung dilarikan Rumah Sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan visum, untuk mengetahui apakah telah terjadi sesuatu atau tidak.
"Saat ini kondisi korban dalam keadaan sehat sudah bisa dimintai keterangan dan melakukan pendalaman. Kemudian untuk tersangka sendiri berdasarkan observasi dari Rumah Sakit dalam kondisi sehat," terangnya.
Saat ini petugas kepolisian masih memeriksa beberapa saksi, korban dan pelaku untuk mengetahui motif peristiwa tersebut. Dan akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Baca Juga: Viral Kakek 65 Tahun Melamar Calon Istri Ditemani Anak, Cucu, Hingga Cicit
"Kami masih menunggu hasil visum. Namun untuk dugaan pencabulan ada. Barang bukti yang kami amankan satu buah handphone Samsung galaxy prime dengan warna silver, tiga buah sarung dan baju berwarna biru milik tersangka," tuturnya.
Polisi menyangkal adanya terkait informasi yang beredar kondisi saat pertama kali anak tersebut ditemukan yang katanya diikat.
"Baik secara fisik bekas ikatan tidak ada. Mereka berada di rumah berdua. Kami masih mendalami hubungan apa yang terjadi antara mereka berdua. Pada prinsipnya anak tersebut masih di bawah umur sehingga kami menerapkan UU perlindungan anak," ungkapnya.
Terhadap pelaku, menerapkan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 287 KUHP ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya ratusan warga Desa Karangreja, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga pada Jumat (27/5/2022) dini hari menggerudug rumah seorang kakek bernama Karsan (60) yang hidup sebatang kara. Kakek tersebut tinggal sendiri karena istrinya sudah meninggal dan tiga anaknya sudah tidak tinggal di rumah ini.
Awal peristiwa tersebut bermula adanya informasi hilangnya seorang anak perempuan warga setempat berusia 12 tahun yang masih bersekolah di Sekolah Dasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara