Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 27 Mei 2022 | 18:38 WIB
Ilustrasi stok pupuk subsidi yang ada di gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022). [Istimewa]

"Oleh karena itu, Pupuk Indonesia mengupayakan pemenuhan pupuk sesuai alokasi yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Diketahui Pupuk Indonesia mendistribusikan pupuk subsidi ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Dengan kata lain, Pupuk Indonesia berpedoman pada regulasi daerah setempat, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah.

Baca Juga: Kesal Anaknya Dibawa Tanpa Izin, Warga Temanggung Nekat Bacok Suami Mantan Istri

Load More