Ronald Seger Prabowo
Selasa, 31 Mei 2022 | 14:46 WIB
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dalam persidangan kasus korsupsi di Dinas PUPR Banjarnegara, yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Selasa (31/5/2022). [Suara.com/Anin Kartika]

"Tuntutan itu untuk penyelenggara negara atau ASN, sedangkan saya hanya swasta bukan pejabat. Jadi tuntutan dari JPU tidak tepat," kata Kedy.

Kedy juga menjelaskan dakwah JPU bahwa ia mengatur lelang proyek, tidak terbukti dalam persidangan.

"Saksi yang dihadirkan juga tidak membuktikan saya mengatur lelang, jadi hal itu hanya asumsi dari JPU," jelasnya.

Terkait uang yang ia terima dalam proyek pengerjaan Dinas PUPR Banjarnegara, Kedy mengaku dari hasil transaksi pembelian matareial dan fee terkait surat dukungan.

"Sama sekali tida ada hubungan dengan Budhi Sarwono, jika pun ada pasti ada bukti transfer ataupun pemberian uang secara langsung," ucap Kedy.

Kedy menambahkan, keterangan dalam nota pembelaan ia utarakan sejujurnya tanpa ada yang ditutupi.

"Karena tidak ada bukti, saya minta dengan hormat kepada majelis hakim agar saya dibebaskan dari dakwaan ini," paparnya.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Baca Juga: Profil AKBP Brotoseno: Eks Napi Korupsi yang Tak Dipecat dari Polri Karena Berprestasi

Load More