Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Juni 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi ETLE. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraJawaTengah.id - Penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak hanya dilakukan dengan kamera statis.

Melainkan, juga menggunakan ETLE Mobile melalui personel anggota Satlantas yang melakukan patroli di lapangan.

"Dalam sehari, bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Kota Solo," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Santoso saat berbincang dengan wartawan, Selasa (31/5/2022).

Dikatakan, ada sebanyak 14 personel dari Satlantas Polresta Solo yang bertugas "menangkap" pelanggar kendaraan dengan menggunakan kamera ETLE Mobile.

Baca Juga: Mulai 2023 Kalimantan Selatan Ubah Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Warna Dasar Putih

Mereka akan menangkap segala bentuk pelanggaran dengan cara mengambil gambar. Lalu, pemilik kendaraan akan dikirimi surat tindak pelanggaran (tilang).

"Jadi, personel yang mendapat sprin akan bertugas di lapangan mengambil gambar tiap tindak pelanggaran. Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemiliknkendaraan dikirimi surat tilang," jelas Agus.

Disinggung pelanggaran apa yang paling banyak, menurut Agus adalah tidak mengenakan kelengkapan kendaraan seperti helm.

Selain itu ada juga yang melawan arah hingga melebihi batas kecepatan.

Lalu, untuk Kamera ETLE Statis, Agus mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga: Evaluasi Pengamanan Pernikahan Adik Presiden Jokowi, Kapolresta Solo: Alhamdulillah Sukses Tanpa Ekses

"Setiap bentuk pelanggaran akan dilakukan tindakan. Sehingga, masyarakat diharapkan sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas," tegasnya.

Load More