SuaraJawaTengah.id - Penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak hanya dilakukan dengan kamera statis.
Melainkan, juga menggunakan ETLE Mobile melalui personel anggota Satlantas yang melakukan patroli di lapangan.
"Dalam sehari, bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Kota Solo," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Santoso saat berbincang dengan wartawan, Selasa (31/5/2022).
Dikatakan, ada sebanyak 14 personel dari Satlantas Polresta Solo yang bertugas "menangkap" pelanggar kendaraan dengan menggunakan kamera ETLE Mobile.
Mereka akan menangkap segala bentuk pelanggaran dengan cara mengambil gambar. Lalu, pemilik kendaraan akan dikirimi surat tindak pelanggaran (tilang).
"Jadi, personel yang mendapat sprin akan bertugas di lapangan mengambil gambar tiap tindak pelanggaran. Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemiliknkendaraan dikirimi surat tilang," jelas Agus.
Disinggung pelanggaran apa yang paling banyak, menurut Agus adalah tidak mengenakan kelengkapan kendaraan seperti helm.
Selain itu ada juga yang melawan arah hingga melebihi batas kecepatan.
Lalu, untuk Kamera ETLE Statis, Agus mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan safety belt.
Baca Juga: Mulai 2023 Kalimantan Selatan Ubah Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Warna Dasar Putih
"Setiap bentuk pelanggaran akan dilakukan tindakan. Sehingga, masyarakat diharapkan sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas," tegasnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan.
Petugas yang dibonceng meng-capture pelanggaran lalu lintas di jalan.
"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," kata Dirlantas.
Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC