Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 01 Juni 2022 | 10:00 WIB
Ilustrasi ETLE. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraJawaTengah.id - Penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tak hanya dilakukan dengan kamera statis.

Melainkan, juga menggunakan ETLE Mobile melalui personel anggota Satlantas yang melakukan patroli di lapangan.

"Dalam sehari, bisa mencapai 20-50 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE Mobile di Kota Solo," kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Santoso saat berbincang dengan wartawan, Selasa (31/5/2022).

Dikatakan, ada sebanyak 14 personel dari Satlantas Polresta Solo yang bertugas "menangkap" pelanggar kendaraan dengan menggunakan kamera ETLE Mobile.

Baca Juga: Mulai 2023 Kalimantan Selatan Ubah Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Warna Dasar Putih

Mereka akan menangkap segala bentuk pelanggaran dengan cara mengambil gambar. Lalu, pemilik kendaraan akan dikirimi surat tindak pelanggaran (tilang).

"Jadi, personel yang mendapat sprin akan bertugas di lapangan mengambil gambar tiap tindak pelanggaran. Nantinya, pelanggaran tersebut akan diproses dan pemiliknkendaraan dikirimi surat tilang," jelas Agus.

Disinggung pelanggaran apa yang paling banyak, menurut Agus adalah tidak mengenakan kelengkapan kendaraan seperti helm.

Selain itu ada juga yang melawan arah hingga melebihi batas kecepatan.

Lalu, untuk Kamera ETLE Statis, Agus mengungkapkan, sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan safety belt.

Baca Juga: Evaluasi Pengamanan Pernikahan Adik Presiden Jokowi, Kapolresta Solo: Alhamdulillah Sukses Tanpa Ekses

"Setiap bentuk pelanggaran akan dilakukan tindakan. Sehingga, masyarakat diharapkan sadar untuk mematuhi peraturan lalu lintas," tegasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, penindakan dengan ETLE mobile di lapangan dilakukan dua orang petugas yang berboncengan.

Petugas yang dibonceng meng-capture pelanggaran lalu lintas di jalan.

"Begitu tercapture pelanggaran langsung terkoneksi ke ETLE nasional dan data ERI sehingga petugas tidak perlu menginput data lagi tinggal mencetak surat konfirmasi pelanggar saja," kata Dirlantas.

Setelah terkonfirmasi, pelanggar akan menerima surat konfirmasi pelanggaran yang akan dikirim melalui kurir.

Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 3x24 jam sejak surat konfirmasi diterima, maka diberikan waktu lagi selama 7 hari untuk konfirmasi.

"Namun jika tetap tidak ada konfirmasi tanpa alasan yang jelas, maka Data kendaraan bermotor tersebut akan di blokir," tegasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat pro aktif bila menerima surat terkait pelanggaran lalu lintas tersebut.

"Adapun denda dapat dibayar lewat ATM, M-Banking dan lainnya. Bila kurang paham mekanisme dan detil lainnya silahkan berkonsultasi dengan petugas atau satlantas terdekat," katanya.

Load More