SuaraJawaTengah.id - Warga Jalan Klapalima, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Selasa (31/5/2022) digegerkan adanya penodongan terhadap kasir minimarket pada pukul 18.12 WIB.
Pelaku penodongan tersebut nyaris diamuk ratusan massa yang berkumpul usai diteriaki rampok oleh kasir.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, menjelaskan kronologi perampokan minimarket terjadi sekira pukul 18.06 WIB.
Pelaku diketahui berinisial C berumur 72 tahun warga Jalan Dayung, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.
"Pelaku ini menggunakan jaket dan topi masuk ke dalam alfamart dengan berpura pura mencari lem fox dan kemudian ikut mengantri di kasir," katanya berdasarkan keterangan saksi, Rabu (1/6/2022).
Pelaku sempat mengamati situasi sebelum melakukan penodongan. Ia beralasan mencari lem fox. Namun saat bertanya pada kasir, barang yang dicari tidak tersedia.
"Kemudian pelaku keluar alfamart untuk melihat situasi dan masuk kembali. Pelaku ini kembali bertanya lem apa yang tersedia. Setelah suasana dirasa aman pelaku mendekat ke kasir dan langsung mengambil pisau dari dalam jaketnya sambil mengucapkan 'serahkan semua uangnya'" terangnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mengambili uang yang ada dikasir dan dimasukkan kedalam jaket yang dikenakan sambil pergi meninggalkan lokasi.
"Kasir kemudian berteriak 'rampok rampok', dan warga sekitar mengejar pelaku yang selanjutnya berhasil ditangkap. Jumlah uang yang dibawa sebanyak Rp 1.185.000," jelasnya.
Baca Juga: Kakek-kakek Teriak Minta Tolong Saat Uangnya Dirampas 2 Orang Pria, Warganet Berdebat Karena Ini
Saat ini pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan diamankan petugas kepolisian dari Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk motif dibalik aksinya itu masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah pisau, uang tunai, jaket milik pelaku dan sebo/tutup kepala berwarna hitam," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Warga yang tinggal di kawasan Kelapa Lima, Bonbaru, Kabupaten Cilacap dihebohkan dengan kasus penodongan kasir minimarket, Selasa (31/6/2022).
Aksi penodongan itu viral di sejumlah media sosial (medsos). Lokasi kasus kriminal itu juga didatangi puluhan warga yang menunggu di luar.
Namun, sebagian warganet justru mendadak iba setelah mengetahui sosok terduga pelaku merupakan pria paruh baya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
OTT Bupati Cilacap Guncang PKB: Kader Terkejut, Minta Publik Tunggu Penjelasan Resmi KPK
-
BRI Semarang Pattimura Dukung Program Serambi BI: Fasilitasi Penukaran Uang Baru di Pasar Modern BSB
-
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Rombongan Pejabat Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta
-
BRI Gandeng Yakult Lady: Digitalisasi Transaksi UMKM dan Dukungan Kesejahteraan Melalui QRIS
-
BRI Siaga Lebaran 2026: Kantor Cabang, BRImo, hingga Agen BRILink Siap Layani Nasabah