SuaraJawaTengah.id - Warga Jalan Klapalima, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Selasa (31/5/2022) digegerkan adanya penodongan terhadap kasir minimarket pada pukul 18.12 WIB.
Pelaku penodongan tersebut nyaris diamuk ratusan massa yang berkumpul usai diteriaki rampok oleh kasir.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, menjelaskan kronologi perampokan minimarket terjadi sekira pukul 18.06 WIB.
Pelaku diketahui berinisial C berumur 72 tahun warga Jalan Dayung, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.
"Pelaku ini menggunakan jaket dan topi masuk ke dalam alfamart dengan berpura pura mencari lem fox dan kemudian ikut mengantri di kasir," katanya berdasarkan keterangan saksi, Rabu (1/6/2022).
Pelaku sempat mengamati situasi sebelum melakukan penodongan. Ia beralasan mencari lem fox. Namun saat bertanya pada kasir, barang yang dicari tidak tersedia.
"Kemudian pelaku keluar alfamart untuk melihat situasi dan masuk kembali. Pelaku ini kembali bertanya lem apa yang tersedia. Setelah suasana dirasa aman pelaku mendekat ke kasir dan langsung mengambil pisau dari dalam jaketnya sambil mengucapkan 'serahkan semua uangnya'" terangnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mengambili uang yang ada dikasir dan dimasukkan kedalam jaket yang dikenakan sambil pergi meninggalkan lokasi.
"Kasir kemudian berteriak 'rampok rampok', dan warga sekitar mengejar pelaku yang selanjutnya berhasil ditangkap. Jumlah uang yang dibawa sebanyak Rp 1.185.000," jelasnya.
Baca Juga: Kakek-kakek Teriak Minta Tolong Saat Uangnya Dirampas 2 Orang Pria, Warganet Berdebat Karena Ini
Saat ini pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan diamankan petugas kepolisian dari Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk motif dibalik aksinya itu masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah pisau, uang tunai, jaket milik pelaku dan sebo/tutup kepala berwarna hitam," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Warga yang tinggal di kawasan Kelapa Lima, Bonbaru, Kabupaten Cilacap dihebohkan dengan kasus penodongan kasir minimarket, Selasa (31/6/2022).
Aksi penodongan itu viral di sejumlah media sosial (medsos). Lokasi kasus kriminal itu juga didatangi puluhan warga yang menunggu di luar.
Namun, sebagian warganet justru mendadak iba setelah mengetahui sosok terduga pelaku merupakan pria paruh baya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya
-
Plt Bupati Sukoharjo Jalani Pemeriksaan KPK, Penyidikan Kasus Etik Suryani Bergulir
-
Bocah SD Boyolali Diakui NASA, Ahmad Luthfi Langsung Beri Laptop