SuaraJawaTengah.id - Warga Jalan Klapalima, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Selasa (31/5/2022) digegerkan adanya penodongan terhadap kasir minimarket pada pukul 18.12 WIB.
Pelaku penodongan tersebut nyaris diamuk ratusan massa yang berkumpul usai diteriaki rampok oleh kasir.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, menjelaskan kronologi perampokan minimarket terjadi sekira pukul 18.06 WIB.
Pelaku diketahui berinisial C berumur 72 tahun warga Jalan Dayung, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.
"Pelaku ini menggunakan jaket dan topi masuk ke dalam alfamart dengan berpura pura mencari lem fox dan kemudian ikut mengantri di kasir," katanya berdasarkan keterangan saksi, Rabu (1/6/2022).
Pelaku sempat mengamati situasi sebelum melakukan penodongan. Ia beralasan mencari lem fox. Namun saat bertanya pada kasir, barang yang dicari tidak tersedia.
"Kemudian pelaku keluar alfamart untuk melihat situasi dan masuk kembali. Pelaku ini kembali bertanya lem apa yang tersedia. Setelah suasana dirasa aman pelaku mendekat ke kasir dan langsung mengambil pisau dari dalam jaketnya sambil mengucapkan 'serahkan semua uangnya'" terangnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mengambili uang yang ada dikasir dan dimasukkan kedalam jaket yang dikenakan sambil pergi meninggalkan lokasi.
"Kasir kemudian berteriak 'rampok rampok', dan warga sekitar mengejar pelaku yang selanjutnya berhasil ditangkap. Jumlah uang yang dibawa sebanyak Rp 1.185.000," jelasnya.
Baca Juga: Kakek-kakek Teriak Minta Tolong Saat Uangnya Dirampas 2 Orang Pria, Warganet Berdebat Karena Ini
Saat ini pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan diamankan petugas kepolisian dari Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk motif dibalik aksinya itu masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah pisau, uang tunai, jaket milik pelaku dan sebo/tutup kepala berwarna hitam," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Warga yang tinggal di kawasan Kelapa Lima, Bonbaru, Kabupaten Cilacap dihebohkan dengan kasus penodongan kasir minimarket, Selasa (31/6/2022).
Aksi penodongan itu viral di sejumlah media sosial (medsos). Lokasi kasus kriminal itu juga didatangi puluhan warga yang menunggu di luar.
Namun, sebagian warganet justru mendadak iba setelah mengetahui sosok terduga pelaku merupakan pria paruh baya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan