SuaraJawaTengah.id - Warga Jalan Klapalima, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Selasa (31/5/2022) digegerkan adanya penodongan terhadap kasir minimarket pada pukul 18.12 WIB.
Pelaku penodongan tersebut nyaris diamuk ratusan massa yang berkumpul usai diteriaki rampok oleh kasir.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto, menjelaskan kronologi perampokan minimarket terjadi sekira pukul 18.06 WIB.
Pelaku diketahui berinisial C berumur 72 tahun warga Jalan Dayung, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan.
"Pelaku ini menggunakan jaket dan topi masuk ke dalam alfamart dengan berpura pura mencari lem fox dan kemudian ikut mengantri di kasir," katanya berdasarkan keterangan saksi, Rabu (1/6/2022).
Pelaku sempat mengamati situasi sebelum melakukan penodongan. Ia beralasan mencari lem fox. Namun saat bertanya pada kasir, barang yang dicari tidak tersedia.
"Kemudian pelaku keluar alfamart untuk melihat situasi dan masuk kembali. Pelaku ini kembali bertanya lem apa yang tersedia. Setelah suasana dirasa aman pelaku mendekat ke kasir dan langsung mengambil pisau dari dalam jaketnya sambil mengucapkan 'serahkan semua uangnya'" terangnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mengambili uang yang ada dikasir dan dimasukkan kedalam jaket yang dikenakan sambil pergi meninggalkan lokasi.
"Kasir kemudian berteriak 'rampok rampok', dan warga sekitar mengejar pelaku yang selanjutnya berhasil ditangkap. Jumlah uang yang dibawa sebanyak Rp 1.185.000," jelasnya.
Baca Juga: Kakek-kakek Teriak Minta Tolong Saat Uangnya Dirampas 2 Orang Pria, Warganet Berdebat Karena Ini
Saat ini pelaku yang diketahui berprofesi sebagai nelayan diamankan petugas kepolisian dari Polsek Cilacap Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk motif dibalik aksinya itu masih dalam proses penyelidikan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebuah pisau, uang tunai, jaket milik pelaku dan sebo/tutup kepala berwarna hitam," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Warga yang tinggal di kawasan Kelapa Lima, Bonbaru, Kabupaten Cilacap dihebohkan dengan kasus penodongan kasir minimarket, Selasa (31/6/2022).
Aksi penodongan itu viral di sejumlah media sosial (medsos). Lokasi kasus kriminal itu juga didatangi puluhan warga yang menunggu di luar.
Namun, sebagian warganet justru mendadak iba setelah mengetahui sosok terduga pelaku merupakan pria paruh baya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Bergengsi Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
BRI DPLK: Cara Buka Dana Pensiun dan Aktifkan Autopayment di BRImo
-
Polisi Libatkan Densus 88 dan Jatanras Usut Pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo
-
Wapres Gibran Serukan Dukungan untuk Stabilitas Ekonomi Usai Pergantian Menkeu
-
20 Ribu Prompt Belum Tentu Jadi Hak Cipta, Pakar Soroti Batas Karya AI