Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 Juni 2022 | 16:35 WIB
Pasangan suami istri pelaku perampasan ponsel dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022). [ANTARA/I.C. Senjaya]

Dalam penyelidikan, kata dia, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman-teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi.

"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca Juga: Jelang Dijamu PSIS Semarang, Arema FC: Aremania Rindu Singgah di Stadion Jatidiri

Load More