Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 Juni 2022 | 19:00 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. [ANTARA/Aris Wasita]

SuaraJawaTengah.id - Dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) mundur setelah dinyatakan lolos penerimaan pada tahun 2021. Hal itu pun membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka geram. 

Gibran menanggapi langsung dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mundur usai pengumuman lolos seleksi penerimaan tahun 2021.

"Jangan kayak gitu lagi, merugikan," kata Gibran dikutip dari ANTARA di Solo, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan bukan hanya pemerintah daerah yang merasa dirugikan tetapi juga pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer 28 November, Pegawai Non-ASN Bakal Dites CPNS atau PPPK

"Pak MenPANRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo) juga marah," katanya.

Mengenai alasan dua CPNS karena keberatan dengan gaji yang tidak sesuai dengan ekspektasi, dikatakannya, bukan merupakan alasan yang masuk akal.

"Kalau ingin gaji besar jangan jadi PNS, ra cetho kui, ora mutu (tidak jelas, tidak bermutu). Kalau ingin kaya jadi pengusaha, nggak usah daftar jadi yang lain," katanya.

Menurut dia, PNS akan bekerja di pelayanan publik sehingga orientasinya bukan mencari kekayaan.

"Sudah ikut tes, mengundurkan diri. Kurang ajar kui," katanya.

Baca Juga: Murka 2 CPNS di Solo Mengundurkan Diri Diduga Gaji Kecil, Gibran: Kurang Ajar, Kalau Ingin Kaya Jadi Pengusaha!

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta menyebut ada dua CPNS mundur usai pengumuman lolos seleksi penerimaan tahun 2021.

"Total kan ada 120, yang dulu saya serahkan 118. Dua orang mundur itu kalau ditanya kemarin pada prinsipnya tidak sesuai dengan ekspektasi," kata Kepala BKPSDM Kota Surakarta Dwi Ariyatno.

Meski demikian, ia memastikan dua orang yang mundur tersebut tidak terkena sanksi karena keduanya mundur sebelum pengangkatan resmi.

"Posisinya (mundur, red.) bukan sejak pengangkatan tapi pascapengumuman, jadi sebelum pengangkatan. Kalau yang dikatakan BKN (Badan Kepegawaian Negara) yang kena sanksi itu yang sudah diberi SK (Surat Keputusan) tapi mundur, nah itu kena sanksi," katanya.

Ia mengatakan kedua CPNS yang mengundurkan diri tersebut merupakan tenaga kesehatan.

"Dokter gigi dan psikolog klinis. Bahasanya ya tidak sesuai ekspektasi saat dia melamar," katanya.

Load More