SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi.
Hal itu lantaran JPU KPK telah mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi dalam persidangan.
Bahkan, nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara beberapa waktu lalu, dinyatakan tak terbukti.
"Kami meminta majelis hakim mengadili para terdakwa sesuai tuntunan, karena mereka terbukti secara sah melakukan korupsi," jelas Ariawan Agustiartono JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jumat (03/6/2022).
Dilanjutkan Ariawan, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi juga bukan penyelenggara negara yang mempunyai kualifikasi untuk mengawasi proyek.
"Mereka juga membantah bukan penerima manfaat dari kasus korsupsi tersebut, kenyataannya Budhi Sarwono mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek," ujarnya.
Bukti ploting proyek yang dikontrol oleh Budhi juga dipaparkan oleh Ariawan, hal itu disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Ploting itu dilakukan dalam forum Kedy, mereka juga melakukan markup harga 20 persen, di mana 10 persen dari kenaikan tersebut diputuskan langsung oleh Budhi Sarwono, yang diberikan ke Kedy untuk Budhi," tegasnya.
Ia menegaskan, tuntutan untuk kedua terdakwa yaitu pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.
Baca Juga: KPK Tangkap Haryadi Suyuti, Ini Komentar Pukat UGM
"Mereka juga haru membayar denda Rp 700 juta, khusus untuk Budhi wajib membayar uang pengganti Rp 26 miliar. Jika tidak membayar harta benda akan disita," paparnya.
Sementara itu, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi Sarwono untuk menanggapi replik dari JPU KPK, ia berujar pada pembelaannya.
"Saya tetap pada pembelaan saya yang sudah dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu," ucapnya saat menghadiri sidang melalui virtual.
Diketahui, dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara, membantah ia menerima uang dari hasil korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Ia juga tidak pernah melakukan ploting dalam pengerjaan sejumlah proyek pada 2017-2018. Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda putusan, pada Kamis (9/3/2022) mendatang.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo