SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi.
Hal itu lantaran JPU KPK telah mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi dalam persidangan.
Bahkan, nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara beberapa waktu lalu, dinyatakan tak terbukti.
"Kami meminta majelis hakim mengadili para terdakwa sesuai tuntunan, karena mereka terbukti secara sah melakukan korupsi," jelas Ariawan Agustiartono JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jumat (03/6/2022).
Dilanjutkan Ariawan, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi juga bukan penyelenggara negara yang mempunyai kualifikasi untuk mengawasi proyek.
"Mereka juga membantah bukan penerima manfaat dari kasus korsupsi tersebut, kenyataannya Budhi Sarwono mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek," ujarnya.
Bukti ploting proyek yang dikontrol oleh Budhi juga dipaparkan oleh Ariawan, hal itu disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Ploting itu dilakukan dalam forum Kedy, mereka juga melakukan markup harga 20 persen, di mana 10 persen dari kenaikan tersebut diputuskan langsung oleh Budhi Sarwono, yang diberikan ke Kedy untuk Budhi," tegasnya.
Ia menegaskan, tuntutan untuk kedua terdakwa yaitu pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.
Baca Juga: KPK Tangkap Haryadi Suyuti, Ini Komentar Pukat UGM
"Mereka juga haru membayar denda Rp 700 juta, khusus untuk Budhi wajib membayar uang pengganti Rp 26 miliar. Jika tidak membayar harta benda akan disita," paparnya.
Sementara itu, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi Sarwono untuk menanggapi replik dari JPU KPK, ia berujar pada pembelaannya.
"Saya tetap pada pembelaan saya yang sudah dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu," ucapnya saat menghadiri sidang melalui virtual.
Diketahui, dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara, membantah ia menerima uang dari hasil korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Ia juga tidak pernah melakukan ploting dalam pengerjaan sejumlah proyek pada 2017-2018. Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda putusan, pada Kamis (9/3/2022) mendatang.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Fakta-fakta Mengejutkan Reza Pahlavi, Sosok yang Ingin Gulingkan Rezim Iran
-
10 Mobil LCGC Terbaik dengan Harga 100 Jutaan yang Wajib Anda Miliki!
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto