SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi.
Hal itu lantaran JPU KPK telah mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi dalam persidangan.
Bahkan, nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara beberapa waktu lalu, dinyatakan tak terbukti.
"Kami meminta majelis hakim mengadili para terdakwa sesuai tuntunan, karena mereka terbukti secara sah melakukan korupsi," jelas Ariawan Agustiartono JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jumat (03/6/2022).
Dilanjutkan Ariawan, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi juga bukan penyelenggara negara yang mempunyai kualifikasi untuk mengawasi proyek.
"Mereka juga membantah bukan penerima manfaat dari kasus korsupsi tersebut, kenyataannya Budhi Sarwono mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek," ujarnya.
Bukti ploting proyek yang dikontrol oleh Budhi juga dipaparkan oleh Ariawan, hal itu disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Ploting itu dilakukan dalam forum Kedy, mereka juga melakukan markup harga 20 persen, di mana 10 persen dari kenaikan tersebut diputuskan langsung oleh Budhi Sarwono, yang diberikan ke Kedy untuk Budhi," tegasnya.
Ia menegaskan, tuntutan untuk kedua terdakwa yaitu pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.
Baca Juga: KPK Tangkap Haryadi Suyuti, Ini Komentar Pukat UGM
"Mereka juga haru membayar denda Rp 700 juta, khusus untuk Budhi wajib membayar uang pengganti Rp 26 miliar. Jika tidak membayar harta benda akan disita," paparnya.
Sementara itu, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi Sarwono untuk menanggapi replik dari JPU KPK, ia berujar pada pembelaannya.
"Saya tetap pada pembelaan saya yang sudah dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu," ucapnya saat menghadiri sidang melalui virtual.
Diketahui, dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara, membantah ia menerima uang dari hasil korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Ia juga tidak pernah melakukan ploting dalam pengerjaan sejumlah proyek pada 2017-2018. Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda putusan, pada Kamis (9/3/2022) mendatang.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025