SuaraJawaTengah.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta majelis hakim mengadili bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dan Kedy Afandi.
Hal itu lantaran JPU KPK telah mengumpulkan bukti dari sejumlah saksi dalam persidangan.
Bahkan, nota pembelaan yang dibacakan oleh terdakwa kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara beberapa waktu lalu, dinyatakan tak terbukti.
"Kami meminta majelis hakim mengadili para terdakwa sesuai tuntunan, karena mereka terbukti secara sah melakukan korupsi," jelas Ariawan Agustiartono JPU KPK dalam sidang lanjutan kasus korsupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara, dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Jumat (03/6/2022).
Dilanjutkan Ariawan, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi juga bukan penyelenggara negara yang mempunyai kualifikasi untuk mengawasi proyek.
"Mereka juga membantah bukan penerima manfaat dari kasus korsupsi tersebut, kenyataannya Budhi Sarwono mengontrol perusahaan yang ikut dalam proyek," ujarnya.
Bukti ploting proyek yang dikontrol oleh Budhi juga dipaparkan oleh Ariawan, hal itu disampaikan oleh saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Ploting itu dilakukan dalam forum Kedy, mereka juga melakukan markup harga 20 persen, di mana 10 persen dari kenaikan tersebut diputuskan langsung oleh Budhi Sarwono, yang diberikan ke Kedy untuk Budhi," tegasnya.
Ia menegaskan, tuntutan untuk kedua terdakwa yaitu pidana 12 tahun untuk Budhi dan 11 tahun untuk Kedy.
Baca Juga: KPK Tangkap Haryadi Suyuti, Ini Komentar Pukat UGM
"Mereka juga haru membayar denda Rp 700 juta, khusus untuk Budhi wajib membayar uang pengganti Rp 26 miliar. Jika tidak membayar harta benda akan disita," paparnya.
Sementara itu, saat majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi Sarwono untuk menanggapi replik dari JPU KPK, ia berujar pada pembelaannya.
"Saya tetap pada pembelaan saya yang sudah dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu," ucapnya saat menghadiri sidang melalui virtual.
Diketahui, dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Bupati Nonaktif Banjarnegara, membantah ia menerima uang dari hasil korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara.
Ia juga tidak pernah melakukan ploting dalam pengerjaan sejumlah proyek pada 2017-2018. Sidang tersebut akan dilanjutkan dengan agenda putusan, pada Kamis (9/3/2022) mendatang.
Kontributor : Aninda Putri Kartika
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara