SuaraJawaTengah.id - Polsek Adipala Cilacap menangkap pelaku penggadaian mobil rental mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2005 dengan nomor polisi R 8452 AH.
Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi, 7 Mei silam sekira pukul 11.00 WIB.
Saat itu, tersangka berinisial PH merental satu unit mobil Avanza warna silver metalik kepada korban. Dengan kesepakatan antara korban dan tersaangka akan menyewa 1 hari dengan harga Rp400 ribu.
Namun saat itu tersangka hanya memberikan uang DP sebesar Rp200 ribu plus menyerahkan identitas KTP Palsu sebagai jaminan.
Sehari, kemudian tersangka di hubungi oleh terlapor ternyata HPnya tidak aktif, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Adipala.
“Kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp70 juta," kata Wakapolres Cilacap, Juamt (3/6/2022).
Ia juga mengatakan berhasil mengamankan barangbukti berupa buku BPKP Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2005 No Pol R 8452 AH atas nama Budi Waluyo dengan alamat Kelurahan Karangkelsem RT 02/04 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.
Atas perbuatanya tersangka di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidan penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC