Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Juni 2022 | 22:43 WIB
Polsek Adipala Cilacap menangkap pelaku penggadaian mobil rental mobil. [Dok Humas Polres Cilacap]

SuaraJawaTengah.id - Polsek Adipala Cilacap menangkap pelaku penggadaian mobil rental mobil Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2005 dengan nomor polisi R 8452 AH.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi, 7 Mei silam sekira pukul 11.00 WIB.

Saat itu, tersangka berinisial PH merental satu unit mobil Avanza warna silver metalik kepada korban. Dengan kesepakatan antara korban dan tersaangka akan menyewa 1 hari dengan harga Rp400 ribu.

Namun saat itu tersangka hanya memberikan uang DP sebesar Rp200 ribu plus menyerahkan identitas KTP Palsu sebagai jaminan.

Baca Juga: Viral Kasus Penodongan Kasir Minimarket di Cilacap, Warganet Malah Iba ke Pelaku, Ternyata Ini Sosoknya

Sehari, kemudian tersangka di hubungi oleh terlapor ternyata HPnya tidak aktif, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Adipala.

“Kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp70 juta," kata Wakapolres Cilacap, Juamt (3/6/2022).

Ia juga mengatakan berhasil mengamankan barangbukti berupa buku BPKP Toyota Avanza warna silver metalik tahun 2005 No Pol R 8452 AH atas nama Budi Waluyo dengan alamat Kelurahan Karangkelsem RT 02/04 Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Atas perbuatanya tersangka di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan pidan penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Diduga Konsumsi Plastik, Penyu Lekang Berusia 20 Tahun Ditemukan Mati di Pantai Wagir Indah Cilacap

Load More