Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 03 Juni 2022 | 22:49 WIB
Polisi menangkap dua pelaku pencuri kucing yang terjadi di depan rumah Perum Taman Gading Blok A/B1 RT 05 RW 09 Desa Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. [Dok Humas Polres Cilacap]

SuaraJawaTengah.id - Polisi menangkap dua pelaku pencuri kucing yang terjadi di depan rumah Perum Taman Gading Blok A/B1 RT 05 RW 09 Desa Tegal Kamulyan, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.

Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, mengatakan kedua pelaku masing masing wanita berinisial IS (48) dan P (19).

“Tersangka berhasil di tangkap oleh anggota Reskrim Polsek Cilacap Selatan sebanyak dua orang, kata Kompol Suryo Wibowo, Jumat (3/6/2022).

Pencurian kucing ini terjadi pada 11 Mei silam sekira pukul 19.15 WIB. Kucing milik korban tersebut keluar rumah kemudian berada di depan halaman.

Baca Juga: Sejoli Curi Kucing Persia Viral, Sempat Dikejar Anjing

Namun setelah keluar rumah sampai pagi kucing milik korban tersebut tidak kembali lagi. Setelah tidak kembali ke rumah, pemilik Kucing tersebut berusaha mencari di sekitar rumah sampai dengan sore hari, akan tetapi kucing tersebut tidak ditemukan.

Akhirnya pemilik korban tersebut mengecek CCTV yang berada di area perumahan, terlihat ada dua orang perempuan tidak dikenal berboncengan dengan sepeda motor dan salah satu perempuan tersebut memakai helm bogo yang berhenti di ruko sebelah rumah korban.

Setelah berhenti perempuan satunya turun dari motor sedangkan yang satunya menunggu di motor.

Perempuan yang turun dari motor tersebut berjalan menuju depan rumah korban lalu mendekati kucing milik korban yang akhirnya diambil kemudian di sembunyikan di balik bajunya setelah itu menuju kemotor lalu langsung pergi.

"Kedua pelaku mengambil atau mencuri 1 (satu) ekor kucing jenis British Persia warna Abu-abu berkelamin jantan seharga Rp 3juta. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di dapati dua ekor kucing jenis Persia yang menurut pengakuan pelaku mengambil di 2 tempat yang berbeda," paparnya.

Baca Juga: Terungkap! Pelaku Penodongan Kasir Minimarket di Cilacap Ternyata Kakek 72 Tahun, Begini Kronologinya

Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Load More