SuaraJawaTengah.id - Nasib apes dialami seorang pria berinisial BH (27) asal di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas menjadi korban penipuan dijanjikan bekerja di luar negeri.
Korban pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan akhirnya melapor ke aparat kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, penipuan itu bermula 10 Juli 2019 silam di Kantor PT Jasdaf Putra Samudra yang beralamat di Jalan Damar, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Pada saat itu korban mendaftar untuk menjadi TKI ke luar negeri kepada pelaku berinisial T dengan membayar uang secara bertahap yang total keseluruhanya adalah Rp125 juta.
Baca Juga: Bayar Material Bangunan Pake Cek Kosong, Pria di Polresta Tanjungpinang Diciduk Polisi
"Korban dijanjikan dalam waktu 3 bulan akan berangkat ke negara tujuan yaitu korea. Namun kenyataanya setelah menunggu 3 bulan tidak berangkat juga," kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, dalam rilis yang diterima Minggu (5/6/2022).
Kompol Suryo memaparkan, korban lalu dipindah tujuan ke Negara Australia. Namun hingga saat ini Korban belum berangkat juga.
Selain itu teman korban yang bernama A M dan A K R juga mendaftar untuk kerja ke Negara Australia dengan membayar uang, namun mereka juga tidak di berangkatkan.
Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap. Setelah mendapat laporan, Kanit PPA bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T.
"Kemudian Kanit PPA bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan dari pemeriksaan tersangka bahwa benar tersangka mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut," tegasnya.
Wakapolres Cilacap mengatakan telah berhasil menangkap pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barangbukti tiga lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp55 juta dari korban, satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp20 juta dari saudari AKR, dua lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari saudara AM.
Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
-
Skill Bahasa Inggrisnya Dipuji Trump, Pengalaman Prabowo Tinggal di Luar Negeri Jadi Modal, Berapa Lama?
-
Modus Pengusiran Setan, Nenek di Jakut Rugi Rp 500 Juta, Begini Ceritanya
-
Mensesneg Sampai Minta Maaf hingga Pemakluman ke DPR Soal Kebijakan Prabowo Kurangi Perjalanan Dinas Luar Negeri
-
Lebarkan Sayap Karier, Ini 5 Website Resmi Untuk Cari Kerja di Luar Negeri
-
Gegara Pajak Avtur, Harga Tiket Pesawat ke Luar Negeri Lebih Murah Ketimbang Domestik
Tag
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
Terkini
-
Tindak Lanjut Debat ke-2, Cagub Ahmad Luthfi Realisasikan Jamban Gratis untuk Warga
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah pada 14-16 November 2024
-
Rahasia Sukses Pertashop: Pertamina Ungkap Strategi Peningkatan Pendapatan lewat NFR
-
BMKG Prakirakan Cuaca Berawan dan Kabut di Semarang Hari Ini, Masyarakat Diminta Waspada
-
Prabowo Dukung Cagub Jateng, Bawaslu Telusuri Potensi Pelanggaran Netralitas Presiden