SuaraJawaTengah.id - Nasib apes dialami seorang pria berinisial BH (27) asal di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas menjadi korban penipuan dijanjikan bekerja di luar negeri.
Korban pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan akhirnya melapor ke aparat kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, penipuan itu bermula 10 Juli 2019 silam di Kantor PT Jasdaf Putra Samudra yang beralamat di Jalan Damar, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Pada saat itu korban mendaftar untuk menjadi TKI ke luar negeri kepada pelaku berinisial T dengan membayar uang secara bertahap yang total keseluruhanya adalah Rp125 juta.
"Korban dijanjikan dalam waktu 3 bulan akan berangkat ke negara tujuan yaitu korea. Namun kenyataanya setelah menunggu 3 bulan tidak berangkat juga," kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, dalam rilis yang diterima Minggu (5/6/2022).
Kompol Suryo memaparkan, korban lalu dipindah tujuan ke Negara Australia. Namun hingga saat ini Korban belum berangkat juga.
Selain itu teman korban yang bernama A M dan A K R juga mendaftar untuk kerja ke Negara Australia dengan membayar uang, namun mereka juga tidak di berangkatkan.
Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap. Setelah mendapat laporan, Kanit PPA bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T.
"Kemudian Kanit PPA bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan dari pemeriksaan tersangka bahwa benar tersangka mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Bayar Material Bangunan Pake Cek Kosong, Pria di Polresta Tanjungpinang Diciduk Polisi
Wakapolres Cilacap mengatakan telah berhasil menangkap pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barangbukti tiga lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp55 juta dari korban, satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp20 juta dari saudari AKR, dua lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari saudara AM.
Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga