SuaraJawaTengah.id - Nasib apes dialami seorang pria berinisial BH (27) asal di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas menjadi korban penipuan dijanjikan bekerja di luar negeri.
Korban pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan akhirnya melapor ke aparat kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, penipuan itu bermula 10 Juli 2019 silam di Kantor PT Jasdaf Putra Samudra yang beralamat di Jalan Damar, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Pada saat itu korban mendaftar untuk menjadi TKI ke luar negeri kepada pelaku berinisial T dengan membayar uang secara bertahap yang total keseluruhanya adalah Rp125 juta.
"Korban dijanjikan dalam waktu 3 bulan akan berangkat ke negara tujuan yaitu korea. Namun kenyataanya setelah menunggu 3 bulan tidak berangkat juga," kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, dalam rilis yang diterima Minggu (5/6/2022).
Kompol Suryo memaparkan, korban lalu dipindah tujuan ke Negara Australia. Namun hingga saat ini Korban belum berangkat juga.
Selain itu teman korban yang bernama A M dan A K R juga mendaftar untuk kerja ke Negara Australia dengan membayar uang, namun mereka juga tidak di berangkatkan.
Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap. Setelah mendapat laporan, Kanit PPA bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T.
"Kemudian Kanit PPA bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan dari pemeriksaan tersangka bahwa benar tersangka mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Bayar Material Bangunan Pake Cek Kosong, Pria di Polresta Tanjungpinang Diciduk Polisi
Wakapolres Cilacap mengatakan telah berhasil menangkap pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barangbukti tiga lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp55 juta dari korban, satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp20 juta dari saudari AKR, dua lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari saudara AM.
Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau