SuaraJawaTengah.id - Nasib apes dialami seorang pria berinisial BH (27) asal di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas menjadi korban penipuan dijanjikan bekerja di luar negeri.
Korban pun mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah dan akhirnya melapor ke aparat kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, penipuan itu bermula 10 Juli 2019 silam di Kantor PT Jasdaf Putra Samudra yang beralamat di Jalan Damar, Kelurahan Tritih Kulon, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Pada saat itu korban mendaftar untuk menjadi TKI ke luar negeri kepada pelaku berinisial T dengan membayar uang secara bertahap yang total keseluruhanya adalah Rp125 juta.
"Korban dijanjikan dalam waktu 3 bulan akan berangkat ke negara tujuan yaitu korea. Namun kenyataanya setelah menunggu 3 bulan tidak berangkat juga," kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, dalam rilis yang diterima Minggu (5/6/2022).
Kompol Suryo memaparkan, korban lalu dipindah tujuan ke Negara Australia. Namun hingga saat ini Korban belum berangkat juga.
Selain itu teman korban yang bernama A M dan A K R juga mendaftar untuk kerja ke Negara Australia dengan membayar uang, namun mereka juga tidak di berangkatkan.
Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cilacap. Setelah mendapat laporan, Kanit PPA bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka T.
"Kemudian Kanit PPA bersama anggota melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi, dan dari pemeriksaan tersangka bahwa benar tersangka mengakui telah melakukan perbuatan penipuan dan atau penggelapan tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Bayar Material Bangunan Pake Cek Kosong, Pria di Polresta Tanjungpinang Diciduk Polisi
Wakapolres Cilacap mengatakan telah berhasil menangkap pelaku berinisial T (52) perempuan beralamat di Kelurahan Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barangbukti tiga lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp55 juta dari korban, satu lembar kwitansi penyerahan uang Rp20 juta dari saudari AKR, dua lembar kwitansi penyerahan uang sebesar Rp50 juta dari saudara AM.
Dengan kejadian tersebut pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain
-
Lapas Semarang Bobol? Napi Robig Zaenudin Kendalikan Narkoba, 40 Orang Dikirim ke Nusakambangan
-
BRI Catat 39,7% Kenaikan, Buka Money Changer di Perbatasan Motaain Nusa Tenggara Timur