Ronald Seger Prabowo
Senin, 06 Juni 2022 | 21:04 WIB
Sat Resnarkoba Polres Tegal berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis tramadol HCL. [Dok Humas Polres Tegal]

SuaraJawaTengah.id - Sat Resnarkoba Polres Tegal berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis tramadol HCL.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tegalmenyita barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir Tramadol HCl, 892 (delapan ratus sembilan puluh dua) butir Hexymer, 1 (satu) pack plastik klip (sarana untuk mengecer obat Hexymer).

Selain barang bukti pil haram tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tegal juga menyita satu unit handphone milik tersangka.

Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafaat melalui Kasatres Narkoba, AKP Triyatno mengatakan, barang bukti tersebut disita dari tangan tiga tersangka.

"Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan, Bumijawa, Kabupaten Tegal,” ungkap AKBP Arie Prasetya, Senin (6/6/2022).

Lanjut AKP Triyatno, kejadian bermula ketika Minggu 22 Mei 2022, pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer yang kemudian dilakukan introgasi dan pengembangan yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut.

"Ketiga pelaku itu dengan inisial MTI (19), DTP (25) dan S(25) yang berhasil diamankan beserta barang bukti Total Hexymer sebanyak 2.375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp4,5 juta dan 1 unit sepeda motor,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar. .

Load More