SuaraJawaTengah.id - Tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Magelang mencapai sekitar Rp6 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Magelang Devi Andreastuty.
"Tunggakan tersebut dari 66.960 peserta pada bulan Januari hingga Mei 2022. Jika dibanding periode yang sama tahun lalu nilai tunggakan relatif hampir sama," kata Devi dikutip dari ANTARA di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (10/6/2022).
Ia menyampaikan bahwa peserta yang menunggak sudah ditindaklanjuti dengan menghubungi melalui telekolekting, WA blast, dan SMS blast.
Baca Juga: 5 Wisata Pegunungan di Magelang, Ada yang Tidak Perlu Nge-camp!
Devi menuturkan pembayaran auto debet merupakan bagian dari mitigasi untuk mengendalikan kemungkinan peserta menunggak.
Menurut dia, tunggakan tahun 2022 antara satu hingga empat bulan, tetapi kalau dari riwayat sebelumnya peserta ada yang menunggak lebih dari empat bulan dengan maksimal tunggakan yang dicatat atau yang ditagihkan BPJS 24 bulan.
Adanya pandemi COVID-19, kata dia, mempengaruhi kemampuan bayar terutama bagi peserta BPJS mandiri.
"Ketika sudah menunggak 12 bulan kami melalui kunjungan dari kader mitra kami namanya kader JKN melakukan edukasi kunjungan kepada peserta menunggak. Dengan adanya pandemi rata-rata keluhannya belum bisa membayar karena keadaan keuangan," katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Ni Ketut Sri Budiani menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk mengatasi tunggakan tersebut BPJS Kesehatan menyelenggarakan program rehabilitasi yang dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 165.
Baca Juga: Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta
Pengguna dapat memilih fitur rencana pembayaran bertahap, kata dia, pembayaran tunggakan bertahap ini sudah termasuk memperhitungkan tunggakan untuk satu keluarga.
"Selama periode pembayaran tunggakan bertahap, status kepesertaan masih belum aktif. Status kepesertaan akan aktif setelah peserta menyelesaikan kewajiban cicilan tunggakan atau melakukan pelunasan tagihan sampai dengan iuran bulan berjalan," katanya.
Berita Terkait
-
Cak Imin Akui BPJS Kesehatan Belum Bisa Diklaim untuk Pengobatan Judol di Beberapa RS
-
PPN Naik 12%, Ekonom Core: It's Not a Good Timing
-
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SIM, Kapan Aturannya Mulai Berlaku?
-
Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos KIS BPJS Anda Sekarang Juga
-
Nostalgia Orde Baru? Prabowo-Gibran Dikritik Kompak Pamer Simbol Militerisme Lewat Akmil
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Waspada! Semarang Berpotensi Hadapi Hujan Lebat dan Angin Kencang Selama Sepekan ke Depan
-
Akademisi UIN Walisongo Soroti Praktik Politik Uang dan Lemahnya Peran Bawaslu di Pilkada 2024
-
Misteri Tewasnya Siswa SMK di Semarang: Polisi Bongkar Makam untuk Ungkap Fakta!
-
Hasil Sementara Pilkada Kendal: Tika-Benny Unggul Signifikan, Ajak Rival Bersatu
-
UMKM Singorojo Bergeliat! Telkomsel Perluas Jaringan Internet di Daerah Terpencil