Hal tersebut disampaikan Park Tae-sung saat menemui Gubernur Ganjar Pranowo di rumah jabatan Gubernur Jateng, Kamis (9/6/2022). Pertemuan tersebut sebagai tindaklanjut dari kunjungan Presiden Joko Widodo di Kawasan Industri Batang, Rabu kemarin.
Park Tae-sung menyebut Ganjar sabagai sahabat lama, mengaku senang bisa bertemu dan membahas kerjasama lebih jauh lagi. Terutama detail kolaborasi dari investasi sebesar 9,8 miliar dolar Amerika atau Rp142 Triliun.
Park Tae-sung kepada Ganjar menuturkan beberapa kendala yang dihadapi dalam masa pembangunan dimana paling terasa adalah kendala infrastruktur.
“Untuk itu kami mohon dukungan dan perhatian supaya bisa berjalan baik dan saya juga yakin dengan kerjasama ini kita bisa hasilkan manfaat dengan baik secara ekonomi untuk Batang dan Jawa Tengah,” kata Park Tae-sung.
Kontributor : Fitroh Nurikhsan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League
-
Deepfake AI Teror Mahasiswi PTN di Solo, Polisi Kantongi Profil Terduga Pelaku
-
Sukses BRIvolution: Transaksi QRIS dan Merchant BRI Melesat
-
Pembukaan Rute dan Layanan Baru Dongkrak Arus Peti Kemas Nasional
-
Sesepuh JI Buka Suara Soal Pemberantasan Korupsi, Dibuat Usai eks Jampidsus Ditetapkan Tersangka