SuaraJawaTengah.id - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG mengimbau seluruh pengguna jasa kelautan untuk mewaspadai potensi tinggi gelombang 6 meter di Samudra Hindia selatan Jawa Tengah hingga Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Peningkatan tinggi gelombang tersebut dipengaruhi oleh pola angin di wilayah Indonesia bagian selatan yang dominan bergerak dari tenggara-barat daya dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot," kata Kepala Kelompok Teknisi BMKG Stasiun Meteorologi Tunggul Wulung Cilacap Teguh Wardoyo di Cilacap, Jateng, Minggu (12/6/2022).
Ia mengatakan pergerakan angin yang cenderung searah dengan kecepatan tinggi berdampak terhadap peningkatan tinggi gelombang laut.
Oleh karena itu, pihaknya pada Minggu (12/6), mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi hingga sangat tinggi di laut selatan Jawa Barat, Jateng, serta DIY yang berlaku hingga Senin (13/6), dan akan segera diperbarui jika ada perkembangan lebih lanjut.
Dalam hal ini, tinggi gelombang 2,5-4 meter yang masuk kategori gelombang tinggi berpotensi terjadi di perairan selatan Sukabumi, perairan selatan Cianjur, perairan selatan Garut, perairan selatan Tasikmalaya, perairan selatan Pangandaran, perairan selatan Cilacap, perairan selatan Kebumen, perairan selatan Purworejo, dan perairan selatan Yogyakarta.
Selain itu, tinggi gelombang 2,5-4 meter berpotensi terjadi di Samudra Hindia selatan Sukabumi, Samudra Hindia selatan Cianjur, Samudra Hindia selatan Garut, Samudra Hindia selatan Tasikmalaya, dan Samudra Hindia selatan Pangandaran.
"Sementara tinggi gelombang 4-6 meter yang masuk kategori sangat tinggi berpotensi terjadi di Samudra Hindia selatan Cilacap, Samudra Hindia selatan Kebumen, Samudra Hindia selatan Purworejo, dan Samudra Hindia selatan Yogyakarta," ujar Teguh.
Terkait dengan peringatan dini gelombang tinggi tersebut, ia mengimbau seluruh pengguna jasa kelautan untuk memerhatikan risiko tinggi gelombang terhadap keselamatan pelayaran karena kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter berisiko terhadap perahu nelayan.
Selanjutnya, kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter berisiko terhadap tongkang, kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter berisiko kapal feri, serta kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter berisiko terhadap kapal ukuran besar seperti kapal kargo dan kapal pesiar.
Baca Juga: Belum Ada Laporan Kerusakan karena Gempa Trenggalek 5,2 SR Pagi Tadi
Bagi masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi diimbau agar tetap selalu waspada. Sementara bagi wisatawan yang berkunjung ke pantai selatan Jateng-DIY diimbau untuk tidak mandi atau bermain di pantai karena gelombang tinggi dapat terjadi sewaktu-waktu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!
-
PT Semen Gresik Kucurkan Rp1,05 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Enam Desa
-
BRI Konsisten Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Bencana di Sumatera
-
Toyota Rush vs Daihatsu Terios, 7 Fakta Penting yang Bikin Banyak Orang Salah Pilih