SuaraJawaTengah.id - Pedagang asongan menilai keputusan melarang mereka berjualan di dalam kompleks Candi Borobudur sebagai tindakan diskriminatif. Pedagang membuka diri untuk dialog dan mencari solusi.
Sebanyak 340 pedagang asongan Borobudur dilarang berjualan sejak April 2022. Padahal mereka belum pernah kembali berjualan sejak Borobudur ditutup akibat pandemi pada Maret 2020.
Para pedagang asongan sebelumnya berjualan di depan Museum Karmawibangga. Lokasi itu berada di zona 2 kompleks Candi Borobudur.
Sebelum libur Lebaran kemarin, para asongan dikumpulkan oleh manajemen PT Taman Wisata Candi Borobudur. Dalam pertemuan itu pengelola mengumumkan asongan dilarang berjualan di lokasi semula.
“Menjelang Lebaran biasanya (pedagang) dikumpulkan. Sosialisasi menjelang liburan. Tapi saat itu dibilang liburan ini tidak boleh jualan di tempat itu,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo, Rabu (15/6/2022).
Serikat Pekerja Pariwisata menaungi 340 pedagang asongan yang menjual 14 komoditas. Diantaranya kerajinan batik wira wisata serta souvenir ukir bambu dan topeng wayang.
Banyak dari mereka yang sudah berjualan di lokasi itu sejak lama. Bahkan sebelum PT Taman Wisata Candi (TWC) dibentuk sebagai badan usaha pengelola kompleks Candi Borobudur.
Bukan Pedagang Liar
Sebelum aturan larangan berjualan muncul, PT Taman Wisata Candi Borobudur mengakui pedagang asongan sebagai mitra usaha. Mereka memiliki kartu izin berjualan serta tanda pengenal yang ditandatangani oleh kepala unit PT TWCB.
Baca Juga: 5 Fakta Seputar Kasus Stupa Candi Borobudur yang Diedit Mirip Jokowi, Kini Polisi Usut Pelaku
Kepada SuaraJawaTengah.id, mereka menunjukkan bukti setoran uang sewa pengguna sebesar Rp10 ribu untuk bulan Februari dan Maret. Bukti setor berkop Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan itu diterima dan ditandatangani Nur Jamah.
Bukti setoran itu tak lagi utuh. Kertas robek pada bagian tahun pembayaran setoran. Namun di balik kertas kusam itu tertera rekapan berupa tulisan tangan yang menunjukkan setoran dibayar sejak 1994 hingga 1996.
Selain bukti setor, para pedagang asongan juga menunjukkan kartu tanda anggota paguyuban. Sri Maryatin, anggota kelompok batik wirawisata misalnya memiliki kartu anggota yang berlaku hingga 31 Desember 2019.
“Jadi kita itu sesuai rel. Nggak ngawur. Kalau kami dilarang jualan, bagaimana kami mencari nafkah,” kata Kodiran, salah seorang pedagang asongan souvenir patung perunggu dan batu.
Para pedagang mengajukan keberatan dan mempertanyakan keputusan pengelola yang melarang asongan berjualan di zona 2 Borobudur.
“Sudah (pernah mengajukan protes). Tapi mereka nggak menanggapi. Justru divonis sudah dilarang tidak boleh berjualan di tempat itu,” kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pariwisata Borobudur, Wito Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan