SuaraJawaTengah.id - Pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini dinilai tidak tepat sasaran, lantaran diberikan dalam bentuk barang atau komoditas. Dengan model pemberian subsidi tersebut, maka semua orang baik yang mampu maupun yang tidak mampu akan mudah untuk mengaksesnya.
Pengamat Ekonomi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. FX. Sugiyanto, M.Pd mengatakan, dengan penerapan subsidi BBM seperti saat ini, maka subsidi dalam APBN akan terus membengkak.
Apalagi, lanjutnya, penyaluran subsidi sejauh ini tidak ada pengaturan yang jelas.
"Pemerintah harus tegas dan segera menerapkan pengaturan pembatasan BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. Kalau pendekatannya cuma sekedar ajakan atau himbauan tidak akan mempan, karena tetap saja masyarakat akan memilih barang yang lebih murah," kata FX. Sugiyanto di Semarang, Kamis (16/6/2022).
Jika pembatasan BBM subsidi tidak segera dilakukan, lanjutnya, beban APBN akan semakin berat. Padahal, sejauh ini anggaran untuk subsidi BBM telah mencapai Rp500 Triliun lebih atau sekitar 18 persen dari total APBN.
"Subsidi BBM di APBN ini sudah sangat berat, bisa jadi nanti batasan defisit 4% akan terlampaui," ujarnya.
FX Sugiyanto menambahkan, pemerintah bisa mengambil langkah dengan menaikkan harga BBM untuk meringankan beban APBN. Meski akan berpengaruh pada kenaikan inflasi, tapi bisa menjaga APBN tidak jebol.
"Kalau mau mengamankan APBN supaya tidak jebol, ya harus menaikkan harga BBM," tegasnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah, Muhammad Ngainirrichadl mengaku, setuju jika pemberian subsidi harus diberikan kepada orang yang berhak.
Baca Juga: Ingin Sepeda Motor Irit BBM, Berikut Kiatnya
Namun demikian, sebelumnya harus dilakukan perbaikan data, serta pengawasan dan evaluasi, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pemberian subsidi.
"Selama ini kan sering terjadi, dari data yang ada, orang yang berhak dapat subsidi malah tidak dapat. Tapi sebaliknya, yang tidak berhak malah dapat bantuan. Untuk itu, perlu ada pengawasan dan evaluasi," tukas Richard.
Richard pun setuju dengan pembatasan pembelian Pertalite bagi mobil mewah, sebagai langkah untuk menekan subsidi yang tidak tepat sasaran.
Namun begitu, pihaknya mengingatkan agar ada aturan teknis yang jelas di lapangan, agar tidak menimbulkan persoalan baru di SPBU.
"Yang paling tepat menurut saya pembatasan dengan menggunakan kapasitas mesin kendaraan. Misalnya, kendaraaan dengan kapasitas mesin di atas 2.500 atau 3.000, sehingga petugas SPBU akan lebih mudah membedakan," ujarnya.
Senada, Ketua Ombudsman Jawa Tengah, Siti Farida S.H., M.H., mengatakan, pengawasan dalam penerapan pemberian subsidi sangat penting, agar tidak terjadi penyimpangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Minta Rp4 Juta lalu Sita HP Korban! Modus Polisi Gadungan Terbongkar di Banyumas
-
Siap War Tiket! Indomaret Fun Run 2026 Bakal Ramaikan Gaya Hidup Sehat Warga Semarang
-
Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR
-
BRI x REI Expo Semarang 2026 Tawarkan Promo KPR Bunga Mulai 1,75%, Wujudkan Rumah Impian
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran