SuaraJawaTengah.id - Beredar unggahan video seorang ustaz mengharamkan pemilik kafe untuk menyediakan smoking area atau tempat merokok viral di media sosial.
Unggahan video ustaz itu salah satunya diketahui dari unggahan akun TikTok @syabab.channel, Senin (20/06/2022).
Dalam video berdurasi singkat itu menayangkan seorang ustaz yang mendapati pertanyaan tentang hukum pemilik kafe yang menyediakan tempat merokok.
"Asaalamualaikum, izin bertanya apa hukumnya menyediakan tempat smoking (merokok) di sebuah kafe," tanya seorang netizen.
Mendapati pertanyaan tersebut, tanpa basa basi ustaz yang mengenakan pakain berwarna merah dan berpeci itu menyebut hukumnya haram.
"Haram hukumnya, karena merokok haram. Dan memberikan fasilitas untuk sesuatu yang haram adalah haram juga," jawab ustaz tersebut.
Sembari menyebutkan sebuah dalil, ustaz ini kembali menegaskan bahwa umat muslim tidal boleh mendukung sesuatu yang mengarah ke hal-hal yang buruk.
"Dan jangan kamu tolong menolong didalam perbuatan dosa dan kedzaliman. Wallahu alam bishowab," tegasnya.
Kontan saja unggahan video ini langsung dibanjiri komentar warganet. Sebagian besar dari mereka menuliskan berbagai tanggapan beragam.
Baca Juga: Unik! Lewat Pementasan Ketoprak, Pemkab Kudus Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal
"Menurut beliau sih ya, kalau gue sih megang pendapat yang makruh aja ya ges ya," ucap akun @mhmmdza**.
"Cak Nun menangis mendengar ini," kata akun @nikini**.
"Dalilnya tolong diperjelas dan bisa di pertanggung jawabkan," cetus akun @nyakkenken**.
"Saya merokok untuk memajukan petani tembakau Indonesia. Urusan benar dan salah urusan nanti yang di atas," ungkap akun @barnac**.
"Berbeda pendapat itu sudah biasa dan memang berdasarkan dalil tapi lebih baik menanam sikap menghargai," tandas akun @muhammadrizky**.
Lihat videonya bisa klik di SINI
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei