Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 21 Juni 2022 | 16:45 WIB
Tujuh anggota sindikat pencuri kain impor dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Selasa. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polrestabes Semarang meringkus tujuh anggota komplotan pencuri ratusan gulung kain impor yang menggunakan modus menyediakan jasa ekspedisi pengiriman barang kepada korbannya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan para pelaku yang ditangkap sebagian besar berlatar belakang sebagai sopir truk perusahaan ekspedisi.

Ia menjelaskan pengungkapan pencurian 505 gulung kain impor milik CV Tiga Serampai Jaya tersebut bermula ketika komoditas tersebut tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

"Pemilik barang kemudian berencana mengirim 505 gulung kain itu ke Jakarta," kata Irwan Anwar dilansir dari ANTARA, Selasa (21/7/2022).

Baca Juga: Polres Sukoharjo Bekuk Residivis, 11 Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan

Setelah memperoleh perusahaan jasa ekspedisi yang akan mengirimkan barang, paparnya, maka ratusan gulung kain itu dikirim dengan menggunakan truk yang dikemudikan tersangka AFA dan MH.

"Kedua tersangka ini merupakan sopir dan kernet dari perusahaan jasa ekspedisi yang mengirimkan barang," ujarnya.

Di tengah perjalanan menuju Jakarta, keduanya menawarkan barang yang diangkutnya kepada para tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini.

Ia mengungkapkan isi truk berisi ratusan gulung kain itu dipindahkan ke truk lain saat melintas di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Bahkan, kata dia, salah seorang pelaku bertugas untuk menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di truk milik perusahaan jasa ekspedisi itu.

Baca Juga: Partner in Crime, Dua ABG Kembar Curi Motornya Anggota DPRD Pasuruan, Motifnya Mengejutkan

Akibat tindak pidana itu, ujar dia, pemilik ratusan gulung kain impor tersebut dirugikan hingga Rp1,1 miliar.

Irwan menjelaskan ketujuh pelaku yang memiliki peran masing-masing itu ditangkap di lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang Penadah Barang Curian.

Load More