SuaraJawaTengah.id - PT Semen Gresik (PTSG) berkolaborasi dengan BPBD Rembang dan Pemerintah Desa Criwik melaksanakan kegiatan Optimalisasi Desa Tangguh Bencana di Desa Criwik, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Rabu, (22/6/2022), tersebut terdiri dari sosialisasi dan simulasi tanggap bencana, pembuatan dan penempatan tanda-tanda peringatan bencana, pembuatan pos siaga bencana, serta penyediaan alat early warning system.
Hadir dalam kesempatan tersebut Perwakilan Manajemen PTSG, Kepala Pelaksana BPBD Kab Rembang, Forkopimcam Pancur, Pemdes Criwik, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama Desa Criwik.
Senior Manajer Komunikasi & CSR PTSG menjelaskan bahwa kegiatan Optimalisasi Desa Tangguh Bencana merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung BPBD untuk mencapai misi "Ketangguhan Bangsa dalam Menghadapi Bencana."
Ia berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan kemampuan warga untuk mengenali ancaman bencana di wilayahnya, serta agar warga mampu mengorganisasikan sumber daya untuk mengurangi kerentanan dan risiko bencana.
"Perusahan melihat bencana bukan hanya urusan pemerintah. Perlu adanya sinergi dalam penanggulangan bencana dari segala sektor masyarakat. Semen Gresik berkomitmen untuk mengambil peran dalam hal tersebut," ujar Dharma dalam rilisnya, Kamis, (23/6/2022).
Menurut Dharma, pada tahun 2020 telah ditandatangani nota kesepahaman antara PTSG dengan BPBD Kabupaten Rembang terkait kerjasama dalam upaya penanggulangan bencana. Desa Criwik kemudian dipilih sebagai sasaran program Desa Tangguh Bencana sesuai hasil pengkajian risiko potensi bencana dari BPBD Kabupaten Rembang.
Sub Koordinator Pencegahan BPBD Rembang menyatakan bahwa PTSG telah membantu dalam proses Optimalisasi Desa Tangguh Bencana. Sebagai sebuah lembaga pemerintah yang bertugas dalam penanggulangan bencana, BPBD Rembang membutuhkan bantuan dari banyak pihak, salah satunya PTSG sebagai korporasi.
Ia berharap kerjasama antara BPBD Rembang dan PTSG dapat tetap terjalin secara berkesinambungan.
Baca Juga: Dananto Adi Terpilih sebagai Ketua Umum Serikat Karyawan Semen Gresik Periode 2022-2025
"BPBD Rembang tidak dapat berjalan sendiri tanpa bantuan dari pelaku usaha dalam upaya edukasi mitigasi bencana kepada masyarakat. Peran PTSG sangat dibutuhkan dalam proses edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pengetahuan kebencanaan, " tandas Yahya.
Kegiatan penanggulangan bencana termasuk dalam Program TJSL Pilar Sosial. Pilar ini bertujuan untuk mendorong tercapainya pemenuhan hak dasar manusia secara adil dan setara agar tercipta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Kegiatan penanggulangan bencana oleh PTSG telah dilakukan sejak tahun 2017, yang terdiri dari: Kegiatan tanggap bencana Covid-19, banjir, kebakaran, longsor, dan gunung meletus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Hari Santri, PKB Jateng Perkuat Gerakan Sosial hingga Dorong UMKM Naik Kelas
-
Antisipasi Karhutla Susulan, Pemprov Jateng Minta Seluruh Jalur Pendakian Gunung Ditutup Sementara
-
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Mahasiswa Semarang Suarakan Lima Tuntutan hingga Malam
-
Polda Jateng Apresiasi Aksi Mahasiswa di Jalan Pahlawan, Massa Diimbau Bubarkan Diri Tertib
-
Temui Mahasiswa di Tengah Aksi, Kapolda Jateng: Aspirasi Silakan, Pelanggaran Hukum Ditindak