Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:38 WIB
Aksi warga yang memasang masker di plat nomor viral di media sosial. Ia diduga menghindari e-tilang. [Instagram]
Aksi warga yang memasang masker di plat nomor viral di media sosial. Ia diduga menghindari e-tilang. [Instagram]

Diketahui, beberapa daerah sudah menerapkan tilang elektronik.

Para pelanggar lalu lintas ini akan dikirimkan surat tilang ke alamat sesuai identitas plat yang tercatat di kepolisian dan diminta membayar denda sesuai kategori pelanggaran.

Tidak hanya itu, E-tilang ini juga akan menganut sistem akumulasi jika pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi atau bahkan kadaluarsa.

Beberapa peraturan yang diterapkan bukan hanya pelanggaran rambu lalu lintas, namun juga kelengkapan surat surat dan penggunaan alat pelindung tubuh seperti helm yang sering tidak digunakan pengendara saat berkendara.

Baca Juga: Viral! Beli Sepeda Motor dan Masih di Halaman Dealer Langsung Ditilang Polisi, Warganet: Ini Perkara Sulit

Load More