SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungapkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan.
Deretan pelaku yang berhasil diciduk adalah AC (22) warga Kuta, MF (20) warga Kecamatan Sigaluh, TP (20) warga Kecamatan Sigaluh dan seorang wanita berinisial NA (20) warga Kecamatan Bawang.
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto menjelaskan, kejadian pencurian tersebut diketahui 9 Mei silam pukul 07.00 WIB di halaman kos-kosan milik Nur Alamsyah di Kelurahan Kalibenda, Kecamatan Sigaluh, Kabupatan Banjarnegara.
"Sebelumnya, korban berinisial MN (23) memarkirkan motor Honda CB 150 R warna putih biru tanpa dikunci stang, lalu korban masuk ke kamar untuk istirahat. Karena kondisi korban lelah setelah bekerja lantas korban tidur. Keesokan korban bangun melihat ke depan kos motornya sudah tidak ada di tempat," kata AKBP Hendri, Jumat (24/6/2022).
Setelah kejadian tersebut, lanjut AKBP Hendri, kemudian korban bersama bapak kos berusaha mencari, namun tidak ketemu selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarnegara.
Berbekal laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan penyidikan. Pada 24 Mei 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Resmob mendapat informasi dari korban bahwa terdapat salah satu akun media sosial Facebook yang memposting tanki sepeda motor CB 150 R yang identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang.
"Kemudian Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan komunikasi dengan akun Facebook yang telah memposting tanki sepeda motor tersebut dan mengajak untuk bertransaksi," jelas Kapolres.
Setelah itu, Tim Resmob Polres Banjarnegara melakukan transaksi pembelian tanki tersebut di depan SPBU Mandiraja, pada saat melakukan transaksi petugas melakukan introgasi kepada penjual tanki tersebut yakni pelaku AC dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian satu unit sepeda tersebut bersama pelaku lainnya MF.
"Kemudian tim Resmob Polres Banjarnegara membawa tersangka AC ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu Tim Resmob menuju ke rumah MF di Desa Bandingan Kecamatan Sigaluh sesampainya disana petugas mengamankan MF dan saat di interogasi oleh ia mengakui ikut melakukan pencurian," ungkapnya.
Baca Juga: Cerita Para Pencuri Buku di Tuban, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Ia mengungkapan, setelah itu lalu MF dibawa Kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, lalu dilakukan interogasi terhadap TP (20 Tahun) dan diperoleh fakta bahwa ia mengakui telah ikut membongkar sepeda motor tersebut dan ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial facebook dan mendapatkan keuntungan atas itu, selain itu berdasarkan pemeriksaan bahwa pacar tersangka AC juga ikut menjual komponen sepeda motor tersebut.
"NA seorang perempuan yang merupakan pacanya juga ikut menjual yang tugasnya memposting pretelan-pretelan motor, setelah mendapat keterangan tersebut Tim Resmob mendatangi Kos-kosan NA di Kelurahan Semarang, ia mengakui bahwa dirinya ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook, kemudian membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Saat ini para tersangka dan barang bukti sambung dia, berada di Polres Banjarnegara guna proses hukum lebih lanjut.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di tiga TKP" ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi
-
Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026
-
BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya
-
Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026
-
Sempat Dihalangi Dampingi Puluhan Massa Aksi di Polda DIY, 34 Orang Akhirnya Dipulangkan