Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:26 WIB
Satreskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungapkan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan. [dok Humas Polres Banjarnegara]

"NA seorang perempuan yang merupakan pacanya juga ikut menjual yang tugasnya memposting pretelan-pretelan motor, setelah mendapat keterangan tersebut Tim Resmob mendatangi Kos-kosan NA di Kelurahan Semarang, ia mengakui bahwa dirinya ikut membantu menjual komponen sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook, kemudian membawanya ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti sambung dia, berada di Polres Banjarnegara guna proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka mereka telah melakukan pencurian di tiga TKP" ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi rumusan Pasal 363 ayat 3 KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Cerita Para Pencuri Buku di Tuban, Kini Terancam 5 Tahun Penjara

"Diancam dengan pidana penjara paling lama (7) tujuh tahun," pungkasnya.

Load More