SuaraJawaTengah.id - Seorang ayah di Kabupaten Brebes tega memperkosa anak kandungnya hingga berulang kali. Akibatnya, korban yang masih di bawah umur hamil dua bulan.
Pelaku, yakni berinisal RJ (38), sudah diringkus polisi dan ditahan di Mapolres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
KBO Reskrim Polres Brebes, Iptu Puji Heryati mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut terjadi di Kecamatan Paguyangan.
"Pelaku melakukan perbuatannya terhadap anak kandungnya yang masih berumur 14 tahun," ujar Puji, Selasa (28/6/2022).
Puji mengungkapkan, korban melakukan perbuatannya di rumahnya saat istrinya sedang tidur. Korban diperkosa selama kurun waktu Januari-April 2022.
"Korban sejak kecil tidur di satu kasur bersama orangtuanya. Saat istrinya tidur lelap, dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan perbuatannya," ujar Puji.
Puji menyebut pelaku tak melakukan ancaman saat melampiaskan nafsu setannya. Namun korban tak berani melawan karena masih kecil.
"Karena kemungkinan korban masih di bawah umur, jadi takut dengan ayahnya. Itu dilakukan berulang kali," kata dia.
Menurut Puji, perbuatan pelaku baru terbongkar setelah korban hamil dua bulan. Saat itu, korban baru berani menceritakan peristiwa pilu yang dialaminya ke ibunya.
"Saat itu, korban mual-mual. Setelah diperiksa, dokter kaget karena korban dalam kondisi hamil dua bulan. Dokter pun menanyakannya kepada sang ibu siapa pelaku yang menghamili korban," ujarnya.
Puji mengatakan, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
"Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Dia berkilah khilaf sehingga tega memperkosa anaknya sendiri. "Saya khilaf," akunya.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Mengejutkan Pemerkosa Gadis Disabilitas di Surabaya, Tampang Pelaku Ditutup Topeng Spiderman
-
Polisi Antisipasi WN China Agar Tak Melarikan Diri yang Diduga Perkosa Perempuan di Jakbar
-
WN China Terduga Pelaku Pemerkosa Berpotensi Tersangka, Polisi Klaim Sudah Antisipasi Agar Tak Melarikan Diri
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin
-
Pos Kamling Berubah Jadi Lapak Judi Digital, Enam Orang Diciduk di Kudus
-
18 Tim Sepakbola Putri SD Ramaikan Junior Putri Cup 2026 di Semarang
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026