Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:21 WIB
Pelaku kejahatan seksual yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil ditahan di Mapolres Brebes. [Suara.com/F Firdaus]

Puji mengatakan, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Dia berkilah khilaf sehingga tega memperkosa anaknya sendiri. "Saya khilaf," akunya.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Astaga! Bocah 9 Tahun di Brebes Jadi Korban Perundungan hingga Dirawat di Rumah Sakit, Begini Kondisinya

Load More