Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:31 WIB
Ninik satu di antara penjual minyak goreng menunjukkan stok minyak goreng di lapaknya, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Masyarakat menanggapi keras regulasi dari pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah.

Senin (27/6/2022) lalu, pemerintah mengumumkan aturan, pembelian minyak goreng harus menggunakan KTP dan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu ditanggapi masyarakat dan pedagang di Kota Semarang dengan nada tinggi.

Ninik satu di antara pedagang di Pasar Peterongan Kota Semarang misalnya, ia mengatakan kebijakan itu semakin mempersulit masyarakat.

Baca Juga: Simak Begini Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi di Sumsel

"Saya juga baru mendengar hal itu, mau beli minyak goreng saja harus pakai KTP dan aplikasi. Bukankah tambah mudah malah semakin ribet," paparnya kepada SuaraJawaTengah.id, Selasa (28/6/2022).

Ninik juga mangaku, kebijkan tersebut sangat konyol, di tengah turunnya harga minyak goreng curah.

"Kalau wajib menggunakan KTP dan aplikasi saya juga bingung melayani konsumen, karena tidak semua pembeli melek teknologi, apalagi yang berusia lanjut," jelasnya.

Ninik menjelaskan, masyarakat hanya membeli tak lebih dari 3 liter, jika diwajibkan mengeluarkan KTP dan aplikasi PeduliLindungi pasti akan protes.

"Kalau yang dari pemerintah dipatok Rp 15 ribu, apa pada mau membeli dengan selisih Rp 2 ribu tapi ribetnya minta ampun. Karena ditinggal pedagang Rp 16 ribu sampai Rp 17 ribu perliter," jelasnya.

Baca Juga: Tak Banyak Warga Punya HP buat Akses PeduliLindungi, Legislator PKS Minta Pembelian Migor Curah Cukup Pakai KTP

Menurut Ninik, pemerintah harus memberi solusi atas kenaikan harga bahan pokok setiap tahunnya.

"Minyak turun, gula, telur, terigu naik, dan hal itu terus terjadi. Hingga kini tidak ada solusi, malah ada aturan baru yang membebani masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Ponco Mardiyono warga Peterongan Kota Semarang, yang tengah berbelanja di Pasar Peterongan, mengaku sudah mendengar aturan mengenai pembelian minyak goreng tersebut.

Tapi menurutnya, pemerintah tidak memberikan arahan yang jelas hingga tingkat masyarakat.

"Harusnya sosialisasi yang dilakukan jelas, dan pemerintah menyediakan tempat, maupun sarana pendukung untuk masyarakat yang hendak membeli minyak curah dengan syarat KTP dan PeduliLindungi. Kalau seperti sekarang hanya membingungkan masyarakat," tambahnya. 

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More