SuaraJawaTengah.id - Sembilan rumah dinas milik Polda Jateng yang selama bertahun-tahun dihuni warga non Polri, akan dieksekusi oleh pengadilan negeri Semarang pada Rabu (29/6/2022).
Polda Jawa Tengah selaku pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan 9 rumah dinas yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang tersebut setelah berupaya selama empat tahun di tingkat pengadilan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir menyatakan upaya Polda Jateng terkait status kepemilikan sembilan rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.
“Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi,” ungkapnya Selasa (27/6/2022).
Dalam upaya pengosongan sembilan asrama, lanjutnya, Polda Jateng telah melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut.
“Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah tersebut, jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati,” katanya.
Kombes Imran mengungkapkan, eksekusi dilakukan karena penghuni asrama yang berada di jalan Erlangga bukan merupakan anggota aktif di Polda Jateng. Pihaknya mengaku tidak menemui kendala dalam proses hukum di Pengadilan.
“Tidak ada kendala dalam proses hukum, sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi kita berperkara, beracara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi, yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah,” tegasnya.
Polda Jateng, ungkap Kombes Imran, sudah berupaya untuk memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara.
Baca Juga: Ini Syarat ASN Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN
“Polda Jateng melakukan pendekatan secara persuasif dan dari hati ke hati. Kita dengan menyiapkan truk dinas untuk membantu mengangkut barang serta menyediakan tempat tinggal sementara bagi yang belum memiliki rumah," tambahnya.
Diungkapkan, para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan dan rata-rata telah memiliki rumah pribadi.
"Kita sudah berupaya menawarkan tempat tinggal sementara namun mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi," kata dia.
Rencananya, kata Kombes Imran, rumah dinas Erlangga Tengah akan digunakan bagi anggota Polda Jateng yang belum memiliki rumah. Dirinya menyebut status rumah dinas tersebut adalah rumah dinas anggota dan bukan rumah jabatan.
"Nanti rencananya rumah-rumah tersebut akan diperuntukkan untuk kepentingan anggota, apalagi saat ini banyak yang belum menghuni asrama atau rumdin sehingga mengontrak di luar," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api