SuaraJawaTengah.id - Sembilan rumah dinas milik Polda Jateng yang selama bertahun-tahun dihuni warga non Polri, akan dieksekusi oleh pengadilan negeri Semarang pada Rabu (29/6/2022).
Polda Jawa Tengah selaku pemohon memenangkan gugatan atas kepemilikan 9 rumah dinas yang berlokasi di Jalan Erlangga Tengah IV dan Erlangga Tengah II Kota Semarang tersebut setelah berupaya selama empat tahun di tingkat pengadilan.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng, Kombes Pol Imran Amir menyatakan upaya Polda Jateng terkait status kepemilikan sembilan rumah dinas Polri itu telah inkrah di tingkat Mahkamah Agung.
“Kita sudah ajukan gugatan selama empat tahun di pengadilan, kemudian sudah inkrah di Mahkamah Agung. Kemarin Pengadilan Negeri Semarang mengirim surat kepada Polda Jawa Tengah untuk permintaan bantuan pengamanan eksekusi di sembilan rumah asrama Polisi,” ungkapnya Selasa (27/6/2022).
Dalam upaya pengosongan sembilan asrama, lanjutnya, Polda Jateng telah melakukan tindakan persuasif dengan bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan penghuni rumah dinas tersebut.
“Kami sudah bertemu langsung dengan sembilan penghuni rumah itu untuk menjelaskan tentang putusan dari Mahkamah Agung. Para penghuni dapat memahami dan sudah meninggalkan rumah tersebut, jadi tidak ada lagi penghuni yang masih menempati,” katanya.
Kombes Imran mengungkapkan, eksekusi dilakukan karena penghuni asrama yang berada di jalan Erlangga bukan merupakan anggota aktif di Polda Jateng. Pihaknya mengaku tidak menemui kendala dalam proses hukum di Pengadilan.
“Tidak ada kendala dalam proses hukum, sesuai prosedur sudah kita jalani. Jadi kita berperkara, beracara dari pengadilan sampai ke Mahkamah Agung kita ikutin. Setelah ada putusan baru kita laksanakan eksekusi, yang sebelumnya berkoordinasi dengan pihak penghuni rumah,” tegasnya.
Polda Jateng, ungkap Kombes Imran, sudah berupaya untuk memberikan bantuan angkutan barang bagi penghuni rumah dinas dan sudah menyiapkan tempat tinggal sementara.
Baca Juga: Ini Syarat ASN Dapat Rumah Dinas Gratis di IKN
“Polda Jateng melakukan pendekatan secara persuasif dan dari hati ke hati. Kita dengan menyiapkan truk dinas untuk membantu mengangkut barang serta menyediakan tempat tinggal sementara bagi yang belum memiliki rumah," tambahnya.
Diungkapkan, para penghuni secara sukarela bersedia mengosongkan dan rata-rata telah memiliki rumah pribadi.
"Kita sudah berupaya menawarkan tempat tinggal sementara namun mereka menolak karena memang memiliki rumah pribadi," kata dia.
Rencananya, kata Kombes Imran, rumah dinas Erlangga Tengah akan digunakan bagi anggota Polda Jateng yang belum memiliki rumah. Dirinya menyebut status rumah dinas tersebut adalah rumah dinas anggota dan bukan rumah jabatan.
"Nanti rencananya rumah-rumah tersebut akan diperuntukkan untuk kepentingan anggota, apalagi saat ini banyak yang belum menghuni asrama atau rumdin sehingga mengontrak di luar," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK
-
Gebrakan Awal Tahun, Saloka Theme Park Gelar Saloka Mencari Musik Kolaborasi dengan Eross Candra
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga