SuaraJawaTengah.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) wilayah Provinsi Jawa Tengah 2022 untuk jenjang SMA dan SMK telah berlangsung mulai, Rabu (15/6/2022).
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mewanti-wanti pada orang tua dan siswa untuk menjaga integritas. Semua proses harus dilakukan dengan baik dan benar tanpa ada kecurangan.
"Mari kita dampingi anak-anak kita, jaga integritas dan nggak usah titip-titip. Lakukan semuanya dengan benar, sehingga anak merasa layak belajar di sekolah itu," kata Ganjar beberapa waktu lalu.
Dalam PPDB SMA/SMK Negeri tahun ini lanjut Ganjar, semua layer sudah disiapkan. Untuk SMA, ada jalur zonasi sebanyak 55 persen, jalur prestasi 20 persen, jalur afirmasi 20 persen yang terdiri dari siswa miskin 13 persen, anak tenaga kesehatan 3 persen, anak panti 2 persen dan anak yatim/piatu akibat Covid-19 2 persen.
Selain itu, ada juga jalur perpindahan orang tua sebesar 5 persen.
Sementara untuk SMK Negeri, dibuka jalur prestasi 75 persen, afirmasi 15 persen dan jarak terdekat 10 persen.
Diketahui dalam PPDB Jateng 2022, calon siswa dapat mengikuti pendaftararan ke SMA dan SMK melalui beberapa jalur. Simak cara daftar PPDB Jateng 2022: jadwal, cara daftar serta linknya berikut.
Pendaftaran jenjang SMA terdapat jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO), dan Prestasi.
Sementara untuk calon siswa jenjang SMK dibuka jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat. Nantinya, tahap pendaftaran akan berlangsung lewat jalur online melalui link resmi yang telah disediakan.
Baca Juga: Orangtua Murid Blokir Jalan di Depan SMA Negeri 2 Manokwari karena Anaknya Tidak Lolos PPDB
Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jateng 2022? Ketahui jadwal, syarat, cara daftar serta linknya berikut ini.
Syarat Dokumen PPDB Jateng 2022
Sebelum mengajukan akun pastikan, calon siswa telah memenuhi syarat-syarat dokumen yang telah ditentukan berikut ini:
1. Kartu Keluarga/KK (bagi pendaftar yang berasal dari luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2021/2022)
2. Surat Keterangan Nilai Rapor 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang telah ditentukan)
3. Piagam/Sertifikat Kejuaraan tingkat nasional/internasional (bagi yang memiliki)
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara