SuaraJawaTengah.id - Legalisasi ganja di Indonesia terus menjadi polemik. Pasalnya selama ini ganja masuk dalam kategori narkotika golongan 1 setara dengan heroin, kokain, morfin, dan opium.
Namun baru-baru ini, wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti beraksi menyuarakan aspirasinya di acara Car Free Day DKI Jakarta.
Ia memohon pertolongan ketersediaan ganja medis bagi anaknya, Pika, yang mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak.
Hal ini kemudian mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan termasuk Wapres Ma'ruf Amin. Dirinya merespons wacana tersebut dan mendorong adanya kajian tentang ganja untuk keperluan medis.
Lalu bagaimana legalisasi ganja medis dari kacamata hukum? Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho menyebut jika hukum harus bersifat progresif.
"Dari segi hukum ganja itu kalau sekarang memang tidak boleh. Padahal hukum itu harus bersifat progresif untuk kepentingan manusia. Makanya harus hukum lah yang diubah," katanya kepada Suarajawatengah.id, melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Dalam hal ini, Prof Hibnu mengatakan legislasinya harus dikecualikan. Prinsip penggunaan ganja tidak diperbolehkan kecuali untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.
"Jadi menggunakan asas lex spesialis. Kecuali untuk pengobatan atau untuk keadaan darurat. Itu saya kira boleh. Tapi memang harus ada rujukannya. Sehingga ada kepastian dan parameter yang jelas, kepentingan medis yang bagaimana? Prinsipnya kok saya (memandang) boleh ya," jelasnya.
Menurutnya ada aturan yang menyebut ketentuan umum mengecualikan undang-undang khusus. Dalam hal ini ganja medis bisa dikhususkan berdasarkan ketentuan hukum.
Baca Juga: Respon Permintaan Maruf Amin, MUI Kaji Hukum Ganja Medis
"Aspek hukum bisa. Tinggal parametermya bagaimana? Itulah yang harus dibuat suatu regulasi. Sehingga ada asas kepastian bagi kepentingan medis atau kepentingan yang lain," terangnya.
Jika ini bisa terealisasi, Prof Hibnu menegaskan harus ada regulasi yang jelas. Baik itu dari segi pengawasan maupun standarnya. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi begitu dikecualikan pun saya sepakat boleh tapi harus ada pengawasan, standarisasinya, kemudian kepentingan medis yang bagaimana yang harus menggunakan ganja, kan harus jelas. Untuk menghindari penyalahgunaan di lapangan," tuturnya.
Jika dilihat dari sejarahnya, Prof Hibnu memandang ganja menjadi sesuatu yang dilarang karena membahayakan. Sehingga terciptalah UU Narkotika. Namun ia menyarankan UU Narkotika segera direvisi.
"Karena sudah banyak juga negara yang melegalkan dan banyak varian baru yang tidak dimuat di dalam UU Narkotika. Sehingga kesulitan bagi penegak hukum untuk menerapkan pasal apa yang harus terjadi. Kan hanya kategorinya," ungkapnya.
Varian-varian baru menurutnya banyak. Sehingga perlu adanya rincian yang perlu dirumuskan dan disebutkan dalam UU Narkotika. Termasuk untuk kaitannya perkembangan medis ini bisa dikecualikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
BRI Gelar Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar, Optimistis Fundamental Tetap Kuat
-
Semen Gresik Konsisten Salurkan Beasiswa Prasejahtera kepada 120 Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri
-
Sokong MBG, Taj Yasin Minta SPPG Belanja Telur dari Peternak Lokal
-
Pemprov Jateng Buka Ribuan Kursi Sekolah Gratis, Sasar Anak Keluarga Kurang Mampu
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Sumur Bor JadI Solusi Petani Tak Gagal Panen saat Kemarau