SuaraJawaTengah.id - Legalisasi ganja di Indonesia terus menjadi polemik. Pasalnya selama ini ganja masuk dalam kategori narkotika golongan 1 setara dengan heroin, kokain, morfin, dan opium.
Namun baru-baru ini, wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti beraksi menyuarakan aspirasinya di acara Car Free Day DKI Jakarta.
Ia memohon pertolongan ketersediaan ganja medis bagi anaknya, Pika, yang mengidap cerebral palsy atau kelumpuhan otak.
Hal ini kemudian mendapat perhatian khusus dari berbagai kalangan termasuk Wapres Ma'ruf Amin. Dirinya merespons wacana tersebut dan mendorong adanya kajian tentang ganja untuk keperluan medis.
Lalu bagaimana legalisasi ganja medis dari kacamata hukum? Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Profesor Hibnu Nugroho menyebut jika hukum harus bersifat progresif.
"Dari segi hukum ganja itu kalau sekarang memang tidak boleh. Padahal hukum itu harus bersifat progresif untuk kepentingan manusia. Makanya harus hukum lah yang diubah," katanya kepada Suarajawatengah.id, melalui sambungan telepon, Kamis (30/6/2022).
Dalam hal ini, Prof Hibnu mengatakan legislasinya harus dikecualikan. Prinsip penggunaan ganja tidak diperbolehkan kecuali untuk kepentingan yang lebih bermanfaat.
"Jadi menggunakan asas lex spesialis. Kecuali untuk pengobatan atau untuk keadaan darurat. Itu saya kira boleh. Tapi memang harus ada rujukannya. Sehingga ada kepastian dan parameter yang jelas, kepentingan medis yang bagaimana? Prinsipnya kok saya (memandang) boleh ya," jelasnya.
Menurutnya ada aturan yang menyebut ketentuan umum mengecualikan undang-undang khusus. Dalam hal ini ganja medis bisa dikhususkan berdasarkan ketentuan hukum.
Baca Juga: Respon Permintaan Maruf Amin, MUI Kaji Hukum Ganja Medis
"Aspek hukum bisa. Tinggal parametermya bagaimana? Itulah yang harus dibuat suatu regulasi. Sehingga ada asas kepastian bagi kepentingan medis atau kepentingan yang lain," terangnya.
Jika ini bisa terealisasi, Prof Hibnu menegaskan harus ada regulasi yang jelas. Baik itu dari segi pengawasan maupun standarnya. Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi begitu dikecualikan pun saya sepakat boleh tapi harus ada pengawasan, standarisasinya, kemudian kepentingan medis yang bagaimana yang harus menggunakan ganja, kan harus jelas. Untuk menghindari penyalahgunaan di lapangan," tuturnya.
Jika dilihat dari sejarahnya, Prof Hibnu memandang ganja menjadi sesuatu yang dilarang karena membahayakan. Sehingga terciptalah UU Narkotika. Namun ia menyarankan UU Narkotika segera direvisi.
"Karena sudah banyak juga negara yang melegalkan dan banyak varian baru yang tidak dimuat di dalam UU Narkotika. Sehingga kesulitan bagi penegak hukum untuk menerapkan pasal apa yang harus terjadi. Kan hanya kategorinya," ungkapnya.
Varian-varian baru menurutnya banyak. Sehingga perlu adanya rincian yang perlu dirumuskan dan disebutkan dalam UU Narkotika. Termasuk untuk kaitannya perkembangan medis ini bisa dikecualikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park