SuaraJawaTengah.id - Wacana pelegalan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan kembali mengemuka di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menganggap hal itu sulit dilakukan.
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengatakan, tiap negara mempunyai pandangan hukum tersendiri terkait penggunaan ganja.
"Di Indonesia, kita tetap mengacu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ganja masih masuk narkotika golongan I yang tidak boleh dimiliki, disalahgunakan, apalagi diedarkan," ujar Sudirman, Kamis (30/6/2022).
Sudirman mengemukakan, ganja di Indonesia masuk dalam jenis cannabis sativa. Tanaman ini mengandung dua zat utama, yaitu Cannabidiol (CBD) dan Tetrahydrocannabinol (THC). Zat CBD-lah yang bisa dibuat untuk obat karena bersifat nonpsikoaktif.
Jumlah kandungan kedua zat tersebut menurut Sudirman membedakan ganja di Indonesia dengan ganja di luar negeri.
"Kalau punya luar negeri bukan jenis cannabis sativa. Itu memang CBD-nya tinggi, itu yang dibuat obat. Sementara ganja di Indonesia CBD-nya kecil, malah THC-nya yang tinggi. Racunnya, zat psikoaktifnya tinggi," jelasnya.
Oleh karena itu, Sudirman menilai pelegalan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia sulit dilakukan. Dia menyebut hasil penelitian menunjukkan tingkat zat psikoaktif ganja di Indonesia sangat tinggi.
"Berdasarkan penelitian, ganja Indonesia tingkat zat psikoaktifnya mencapai 18 persen. Kalau di luar negeri paling satu persen. Melihat jenisnya, ganja di Indonesia berbeda dengan yang ada di luar negeri, jadi saya pesimis kalau dibuat medis," tandasnya.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan ganja di Kota Tegal sendiri menurut Sudirman beberapa kali berhasil diungkap. Terakhir, BNN Kota Tegal mengamankan paket ganja seberat tiga kilogram pada tahun lalu.
Baca Juga: Halal Watch Tolak Indonesia Melegalkan Ganja
"Barang buktinya sudah diserahkan ke BNN Provinsi. Sebelumnya juga ada temuan ganja 10 kilo," ungkapnya.
Adapun permintaan ganja untuk medis di Kota Bahari, disebut Sudirman belum pernah ada. "Belum ada, karena ganja di Indonesia tidak bisa buat medis," ujarnya.
Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mengemuka dan menguat setelah Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru membolehkannya," kata Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Selasa (28/6/2022).
Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah. "Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," kata dia.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park