SuaraJawaTengah.id - Wacana pelegalan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan kembali mengemuka di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menganggap hal itu sulit dilakukan.
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengatakan, tiap negara mempunyai pandangan hukum tersendiri terkait penggunaan ganja.
"Di Indonesia, kita tetap mengacu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ganja masih masuk narkotika golongan I yang tidak boleh dimiliki, disalahgunakan, apalagi diedarkan," ujar Sudirman, Kamis (30/6/2022).
Sudirman mengemukakan, ganja di Indonesia masuk dalam jenis cannabis sativa. Tanaman ini mengandung dua zat utama, yaitu Cannabidiol (CBD) dan Tetrahydrocannabinol (THC). Zat CBD-lah yang bisa dibuat untuk obat karena bersifat nonpsikoaktif.
Jumlah kandungan kedua zat tersebut menurut Sudirman membedakan ganja di Indonesia dengan ganja di luar negeri.
"Kalau punya luar negeri bukan jenis cannabis sativa. Itu memang CBD-nya tinggi, itu yang dibuat obat. Sementara ganja di Indonesia CBD-nya kecil, malah THC-nya yang tinggi. Racunnya, zat psikoaktifnya tinggi," jelasnya.
Oleh karena itu, Sudirman menilai pelegalan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia sulit dilakukan. Dia menyebut hasil penelitian menunjukkan tingkat zat psikoaktif ganja di Indonesia sangat tinggi.
"Berdasarkan penelitian, ganja Indonesia tingkat zat psikoaktifnya mencapai 18 persen. Kalau di luar negeri paling satu persen. Melihat jenisnya, ganja di Indonesia berbeda dengan yang ada di luar negeri, jadi saya pesimis kalau dibuat medis," tandasnya.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan ganja di Kota Tegal sendiri menurut Sudirman beberapa kali berhasil diungkap. Terakhir, BNN Kota Tegal mengamankan paket ganja seberat tiga kilogram pada tahun lalu.
Baca Juga: Halal Watch Tolak Indonesia Melegalkan Ganja
"Barang buktinya sudah diserahkan ke BNN Provinsi. Sebelumnya juga ada temuan ganja 10 kilo," ungkapnya.
Adapun permintaan ganja untuk medis di Kota Bahari, disebut Sudirman belum pernah ada. "Belum ada, karena ganja di Indonesia tidak bisa buat medis," ujarnya.
Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mengemuka dan menguat setelah Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru membolehkannya," kata Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Selasa (28/6/2022).
Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah. "Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," kata dia.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
Terkini
-
Suzuki Karimun 2015 vs Kia Visto 2003: Pilih yang Lebih Worth It Dibeli?
-
Banjir Lumpuhkan SPBU Kudus, Pertamina Patra Niaga Sigap Alihkan Suplai BBM Demi Layanan Optimal
-
Semen Gresik Gaungkan Empowering Futures sebagai Landasan Pertumbuhan dan Keberkelanjutan
-
BRI Peduli Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu di Purwodadi
-
7 Fakta Penemuan Pendaki Syafiq Ali Usai 17 Hari Hilang di Gunung Slamet