SuaraJawaTengah.id - Wacana pelegalan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan kembali mengemuka di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menganggap hal itu sulit dilakukan.
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengatakan, tiap negara mempunyai pandangan hukum tersendiri terkait penggunaan ganja.
"Di Indonesia, kita tetap mengacu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ganja masih masuk narkotika golongan I yang tidak boleh dimiliki, disalahgunakan, apalagi diedarkan," ujar Sudirman, Kamis (30/6/2022).
Sudirman mengemukakan, ganja di Indonesia masuk dalam jenis cannabis sativa. Tanaman ini mengandung dua zat utama, yaitu Cannabidiol (CBD) dan Tetrahydrocannabinol (THC). Zat CBD-lah yang bisa dibuat untuk obat karena bersifat nonpsikoaktif.
Jumlah kandungan kedua zat tersebut menurut Sudirman membedakan ganja di Indonesia dengan ganja di luar negeri.
"Kalau punya luar negeri bukan jenis cannabis sativa. Itu memang CBD-nya tinggi, itu yang dibuat obat. Sementara ganja di Indonesia CBD-nya kecil, malah THC-nya yang tinggi. Racunnya, zat psikoaktifnya tinggi," jelasnya.
Oleh karena itu, Sudirman menilai pelegalan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia sulit dilakukan. Dia menyebut hasil penelitian menunjukkan tingkat zat psikoaktif ganja di Indonesia sangat tinggi.
"Berdasarkan penelitian, ganja Indonesia tingkat zat psikoaktifnya mencapai 18 persen. Kalau di luar negeri paling satu persen. Melihat jenisnya, ganja di Indonesia berbeda dengan yang ada di luar negeri, jadi saya pesimis kalau dibuat medis," tandasnya.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan ganja di Kota Tegal sendiri menurut Sudirman beberapa kali berhasil diungkap. Terakhir, BNN Kota Tegal mengamankan paket ganja seberat tiga kilogram pada tahun lalu.
Baca Juga: Halal Watch Tolak Indonesia Melegalkan Ganja
"Barang buktinya sudah diserahkan ke BNN Provinsi. Sebelumnya juga ada temuan ganja 10 kilo," ungkapnya.
Adapun permintaan ganja untuk medis di Kota Bahari, disebut Sudirman belum pernah ada. "Belum ada, karena ganja di Indonesia tidak bisa buat medis," ujarnya.
Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mengemuka dan menguat setelah Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru membolehkannya," kata Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Selasa (28/6/2022).
Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah. "Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," kata dia.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Sudah Jadi Cagar Budaya, Eks Stasiun Banjarnegara Malah Dibongkar untuk Perkantoran
-
GIIAS Semarang 2026 Bidik Pasar Jateng, 19 Merek Siap Pamer Teknologi Baru
-
PAD Jateng Baru 62,9 Persen, Masih Kurang Rp5,9 Triliun untuk Kejar Target 2026
-
Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut
-
Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan