SuaraJawaTengah.id - Wacana pelegalan ganja untuk keperluan medis atau pengobatan kembali mengemuka di Indonesia. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menganggap hal itu sulit dilakukan.
Kepala BNN Kota Tegal Sudirman mengatakan, tiap negara mempunyai pandangan hukum tersendiri terkait penggunaan ganja.
"Di Indonesia, kita tetap mengacu Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ganja masih masuk narkotika golongan I yang tidak boleh dimiliki, disalahgunakan, apalagi diedarkan," ujar Sudirman, Kamis (30/6/2022).
Sudirman mengemukakan, ganja di Indonesia masuk dalam jenis cannabis sativa. Tanaman ini mengandung dua zat utama, yaitu Cannabidiol (CBD) dan Tetrahydrocannabinol (THC). Zat CBD-lah yang bisa dibuat untuk obat karena bersifat nonpsikoaktif.
Jumlah kandungan kedua zat tersebut menurut Sudirman membedakan ganja di Indonesia dengan ganja di luar negeri.
"Kalau punya luar negeri bukan jenis cannabis sativa. Itu memang CBD-nya tinggi, itu yang dibuat obat. Sementara ganja di Indonesia CBD-nya kecil, malah THC-nya yang tinggi. Racunnya, zat psikoaktifnya tinggi," jelasnya.
Oleh karena itu, Sudirman menilai pelegalan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia sulit dilakukan. Dia menyebut hasil penelitian menunjukkan tingkat zat psikoaktif ganja di Indonesia sangat tinggi.
"Berdasarkan penelitian, ganja Indonesia tingkat zat psikoaktifnya mencapai 18 persen. Kalau di luar negeri paling satu persen. Melihat jenisnya, ganja di Indonesia berbeda dengan yang ada di luar negeri, jadi saya pesimis kalau dibuat medis," tandasnya.
Sementara itu, kasus penyalahgunaan ganja di Kota Tegal sendiri menurut Sudirman beberapa kali berhasil diungkap. Terakhir, BNN Kota Tegal mengamankan paket ganja seberat tiga kilogram pada tahun lalu.
Baca Juga: Halal Watch Tolak Indonesia Melegalkan Ganja
"Barang buktinya sudah diserahkan ke BNN Provinsi. Sebelumnya juga ada temuan ganja 10 kilo," ungkapnya.
Adapun permintaan ganja untuk medis di Kota Bahari, disebut Sudirman belum pernah ada. "Belum ada, karena ganja di Indonesia tidak bisa buat medis," ujarnya.
Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mengemuka dan menguat setelah Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang. Masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru membolehkannya," kata Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Selasa (28/6/2022).
Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah. "Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan," kata dia.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Wujud Syukur 12 Tahun Perjalanan Perusahaan, Semen Gresik Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim
-
Darurat Kecelakaan Kerja di Jawa Tengah: Wagub Taj Yasin Desak Perusahaan Genjot Budaya K3!
-
Jawa Tengah Siaga! BMKG Peringatkan Banjir dan Longsor Mengancam Hingga Februari 2026
-
Ini Ciri-ciri Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terpercaya
-
Avanza Kalah Telak! Inilah Mobil Seumur Hidup Pilihan Terbaik di Bawah 200 Juta