Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 02 Juli 2022 | 19:39 WIB
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus seorang gadis berusia 16 tahun beserta teman beraksinya yang merampok sepeda motor milik pengemudi ojek online di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, mengatakan peristiwa perampokan terhadap pengojek daring tersebut terjadi pada Jumat (1/7/2022) dini hari.

Dua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing seorang perempuan berinisial SD (16), warga Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang dan DV (20), warga Boja, Kabupaten Kendal.

"SD merupakan eksekutor atau pelaku utama tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan," kata Kapolrestabes dikutip dari ANTARA di Semarang, Sabtu (2/7/2022).

Baca Juga: Selipkan Barang Ini di Pakaian untuk Dikirim ke Semarang, Ujang Ditangkap Polisi

Ia menjelaskan tindak pidana itu bermula ketika tersangka SD memesan ojek daring pada Jumat sekitar pukul 02.00 WIB.

Pesanan tersebut diterima oleh korban, Sabari Gunawan, yang selanjutnya menjemput pelaku di Jalan Tirtoyoso, Semarang Timur.

Korban kemudian mengantar pelaku ke daerah Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, yang mengaku orang tuanya sedang sakit.

Saat tiba di Pudakpayung, pelaku SD mengaku kepada korban kalau rumahnya sedang kosong dan meminta diantar ke Jalan Arjuna, Semarang Tengah.

Ketika tiba di lokasi tersebut, SD secara sadis kemudian menjalankan aksinya dengan menusuk berkali-kali bagian punggung korban dengan menggunakan gunting yang sudah disiapkan.

Baca Juga: Tiket PSIS vs Bhayangkara FC Sold Out, Netizen: Diborong Calo!

Akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku itu, Sabari kemudian kabur meninggalkan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.

Sepeda motor Honda Beat milik korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku sebelum akhirnya dijual.

Dalam tindak pidana ini, polisi juga mengamankan tersangka DV yang merupakan otak atau perencana aksi kriminal itu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah beraksi tersebut selanjutnya dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian.

Load More