Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 04 Juli 2022 | 16:00 WIB
Pelaku pencurian tong sampah saat dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tegal. [Dok. Satpol PP Kota Tegal]

‎"Nanti kita dalami pihak yang diduga menyuruh pelaku untuk mengambil tong sampah," ujarnya, Senin (4/7/2022).

‎Vonny melanjutkan, pihaknya menerapkan  restorative justice dalam kasus tersebut. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor. 

"(Pelaku) hanya wajib lapor. Kita harus punya hati, karena dia sudah tidak digaji malah masuk sel lagi, kasihan," ucapnya.

Untuk diketahui, proyek revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal yang menelan angg‎aran hingga Rp9 miliar sempat menuai polemik. Dalam pelaksanaannya, proyek untuk menjadikan Jalan Ahmad Yani sebagai Malioboro-nya Tegal itu juga beberapa kali molor dari target dan akhirnya pihak rekanan diputus kontraknya.

Baca Juga: Satu Kecamatan di Kota Tegal Tak Miliki SMA/SMK Negeri, Sistem Zonasi PPDB Jadi Kendala

Kontributor : F Firdaus

Load More