Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:46 WIB
Sidang ayah tiri yang mencabuli anak tiri di PN Semarang, Rabu. [ANTARA/I.C. Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Seorang ayah asal Kota Semarang berinisial SD mendapat hukuman 16 tahun penjara plus denda Rp1 miliar karena terbukti mencabuli anak tirinya.

Sidang vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (6/7/2022).

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Emanuel Ari Budiharjo itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Pria di Deli Serdang Bunuh Diri Tenggak Racun Rumput, Diduga Ini Penyebabnya

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan subsider," katanya dalam sidang yang terbuka untuk umum dilansir dari ANTARA.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban berinisial A tersebut.

Selain itu, lanjut dia, korban yang merupakan anak tiri terdakwa seharusnya dijaga dan tidak sampai mengalami perbuatan yang akhirnya dialaminya tersebut.

Hakim dalam pertimbangannya juga mengesampingkan adanya surat perjanjian damai antara terdakwa dengan ibu kandung korban berkaitan dengan tindak asusila.yang terjadi itu.

Hakim menilai surat tersebut harus dikesampingkan karena perkara sudah memasuki proses persidangan.

Baca Juga: Belasan Santriwati Korban Pencabulan Ustadz dan Satri Senior, Ponpes di Depok Buka Suara

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Load More