SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan Semarang, selama 2022 menemukan belasan produk makanan jenis kerupuk dan mi yang mengandung Auramin dan Rhodamin B.
Makanan yang mengandung bahan berbahaya itu dijual oleh pedagang di Kabupaten Batang.
"Dari hasil uji, ada 12 positif mengandung Auramin dan 13 sampel positif mengandung Rhodamin B," kata Kepala BPOM Semarang Sandra Linthin dilansir dari ANTARA, Rabu (6/7/2022)
Ia mengingatkan pada masyarakat agar jeli dalam setiap memilih makanan sebagai upaya mengantisipasi makanan yang dibeli mengandung zat kimia berbahaya atau tidak.
Masyarakat bisa mengenali makanan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, atau tidak dengan melihat makanan itu tidak berbau, tahan lama, dan tidak dikerubung serangga.
"Jika makanan memiliki warna mencolok atau lebih terang maka diindikasi bisa mengandung bahan pewarna tambahan (Rhodamin B). Berbeda dengan pewarna makanan alami, biasanya warnanya lebih natural dan tidak mencolok," ujar dia.
Dikatakan, keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat perlu dilakukan pembinaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pengawasan aktif oleh organisasi perangkat daerah terkait.
"Oleh karena itu, semoga kegiatan sosialisasi keamanan pangan berbahaya di Kabupaten Batang bisa saling bersinergi dengan organisasi perangkat daerah terkait yaitu Disperindagkop, Satpol PP, Diskominfo, dan Dinas Kesehatan," paparnya.
Menurut Sandra, sistem pengawasan diawali dari pemerintah yang mempunyai aturan dan pedoman untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat atau pedagang agar ada jaminan kesehatan.
Baca Juga: Supermarket Ternama di Palembang Kedapatan Jual Banyak Bahan Makanan Kadaluwarsa
Selain itu, lanjut dia, berikan pengetahuan kepada pelaku usaha penyedia makanan agar tidak membuat produk makanan dengan menggunakan bahan zat kimia yang berbahaya.
"Jika ada temuan bahan makanan berbahaya, kami akan melakukan pembinaan pada penjual dan produsen agar tidak menjual bahan makanan yang berbahaya. Namun, jika skalanya besar, maka akan ditindak dengan tegas oleh instansi yang berwewenang," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
Terkini
-
Awas! Puncak Arus Kendaraan di Gerbang Tol Kalikangkung Terjadi Pukul 14.0016.00 WIB
-
Waspada! Semarang Berpotensi Diguyur Hujan Hari Ini
-
Daftar Promo Daging Lebaran 2026 di Semarang, Harga Mulai Rp115 Ribu per Kg
-
5 Fakta Tragedi Tongtek di Pati, Pemuda 19 Tahun Dikeroyok Saat Cari Sahur
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang