SuaraJawaTengah.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan Semarang, selama 2022 menemukan belasan produk makanan jenis kerupuk dan mi yang mengandung Auramin dan Rhodamin B.
Makanan yang mengandung bahan berbahaya itu dijual oleh pedagang di Kabupaten Batang.
"Dari hasil uji, ada 12 positif mengandung Auramin dan 13 sampel positif mengandung Rhodamin B," kata Kepala BPOM Semarang Sandra Linthin dilansir dari ANTARA, Rabu (6/7/2022)
Ia mengingatkan pada masyarakat agar jeli dalam setiap memilih makanan sebagai upaya mengantisipasi makanan yang dibeli mengandung zat kimia berbahaya atau tidak.
Masyarakat bisa mengenali makanan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin, atau tidak dengan melihat makanan itu tidak berbau, tahan lama, dan tidak dikerubung serangga.
"Jika makanan memiliki warna mencolok atau lebih terang maka diindikasi bisa mengandung bahan pewarna tambahan (Rhodamin B). Berbeda dengan pewarna makanan alami, biasanya warnanya lebih natural dan tidak mencolok," ujar dia.
Dikatakan, keamanan dan mutu pangan yang beredar di masyarakat perlu dilakukan pembinaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pengawasan aktif oleh organisasi perangkat daerah terkait.
"Oleh karena itu, semoga kegiatan sosialisasi keamanan pangan berbahaya di Kabupaten Batang bisa saling bersinergi dengan organisasi perangkat daerah terkait yaitu Disperindagkop, Satpol PP, Diskominfo, dan Dinas Kesehatan," paparnya.
Menurut Sandra, sistem pengawasan diawali dari pemerintah yang mempunyai aturan dan pedoman untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat atau pedagang agar ada jaminan kesehatan.
Baca Juga: Supermarket Ternama di Palembang Kedapatan Jual Banyak Bahan Makanan Kadaluwarsa
Selain itu, lanjut dia, berikan pengetahuan kepada pelaku usaha penyedia makanan agar tidak membuat produk makanan dengan menggunakan bahan zat kimia yang berbahaya.
"Jika ada temuan bahan makanan berbahaya, kami akan melakukan pembinaan pada penjual dan produsen agar tidak menjual bahan makanan yang berbahaya. Namun, jika skalanya besar, maka akan ditindak dengan tegas oleh instansi yang berwewenang," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo
-
OTT Bupati Sudewo, Gerindra Jateng Dukung Penuh Penegakan Hukum dari KPK