SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, menyita rokok ilegal sebanyak 816.000 batang.
Tak tanggung-tanggung, hasil dari penyitaan itu mencapai Rp930,24 juta dalam operasi di Jalan Pantura Timur Kudus, Kamis (7/7/2022).
"Distribusi rokok ilegal tersebut dengan modus menggunakan truk yang mengangkut pupuk guna mengelabui petugas. Sedangkan ratusan ribu rokok ilegal tersebut dikemas menjadi 53 karton yang totalnya 816.000 batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho dilansir dari ANTARA, Jumat (8/7/2022).
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, kata dia, sebesar Rp632,2 juta dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ia mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari kegiatan patroli di Jalan Raya Pantura Timur Kudus oleh Tim Bea dan Cukai Kudus.
Dari kegiatan tersebut, ujar dia, tim menemukan indikasi bahwa sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal. Kemudian dilakukan penghentian di depan SPBU Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Hasil pemeriksaan petugas, paparnya, ditemukan 48 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Extra Bold dan lima karton rokok bermerek Titan Bold warna hitam tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti, truk dan dua orang yang merupakan sopir dan kernet dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan Bea dan Cukai Kudus terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, di antaranya karena diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota