SuaraJawaTengah.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, menyita rokok ilegal sebanyak 816.000 batang.
Tak tanggung-tanggung, hasil dari penyitaan itu mencapai Rp930,24 juta dalam operasi di Jalan Pantura Timur Kudus, Kamis (7/7/2022).
"Distribusi rokok ilegal tersebut dengan modus menggunakan truk yang mengangkut pupuk guna mengelabui petugas. Sedangkan ratusan ribu rokok ilegal tersebut dikemas menjadi 53 karton yang totalnya 816.000 batang rokok ilegal," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Moh Arif Setijo Nugroho dilansir dari ANTARA, Jumat (8/7/2022).
Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, kata dia, sebesar Rp632,2 juta dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ia mengungkapkan penindakan tersebut berawal dari kegiatan patroli di Jalan Raya Pantura Timur Kudus oleh Tim Bea dan Cukai Kudus.
Dari kegiatan tersebut, ujar dia, tim menemukan indikasi bahwa sebuah sarana pengangkut berupa truk melakukan pengangkutan rokok ilegal. Kemudian dilakukan penghentian di depan SPBU Terban, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Hasil pemeriksaan petugas, paparnya, ditemukan 48 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek Extra Bold dan lima karton rokok bermerek Titan Bold warna hitam tanpa dilekati pita cukai.
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti, truk dan dua orang yang merupakan sopir dan kernet dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengatakan Bea dan Cukai Kudus terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, di antaranya karena diangkut atau dipasarkan tanpa dilekati pita cukai.
Baca Juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Laksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Sejumlah Wilayah
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City