SuaraJawaTengah.id - Pemerintah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh, Minggu (10/7/2022).
Sementara Muhammadiyah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 sehari sebelumnya, atau Sabtu (9/7/2022).
Setelah melaksanakan salat Idul Adha, dilanjutkan dengan pemotongan hewan kurban. Diketahui, daging hewan kurban hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar'i.
Meskid emikian, Ada daging sembelihan hasil kurban yang haram untuk dimakan atau dikonsumsi.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Sembelih Hewan Kurban Saat Wabah PMK Agar Tetap Aman
Ada beberapa sebab mengapa daging hewan kurban seperti sapi, kambing, kerbau, maupun domba yang dikurbankan menjadi haram.
Daging hewan kurban bisa menjadi haram untuk dimakan jika saat disembelih tidak dibacakan asma Allah (basmallah) atau disembelih dengan menyebut nama selain Asma Allah SWT.
Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kalian memakan daging hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah sebuah kefasikan.” (QS al-An’aam: 121).
Namun jika kita tidak mengetahui bahwa daging kurban yang diterima berasal dari daging hewan hidup yang dibacakan basmallah atau tidak, maka solusinya adalah membaca Basmallah sesaat sebelum menyantap masakan daging kurban tersebut.
Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk berbuat baik dan tidak zalim kepada seluruh makhluk, termasuk kepada hewan kurban.
Baca Juga: Berkurban Bukan Sebatas Dakwah, Namun Juga Nilai Toleransi dan Persatuan antar Umat
Maka pada saat akan menyembelih hewan kurban, diwajibkan mengasah pisau setajam mungkin untuk meringankan beban hewan yang akan disembelih.
Karena jika tidak, maka hewan kurban mati bukan karena disembelih, tapi karena kesakitan yang luar biasa.
Lalu daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Karena termasuk sebagai bangkai.
Hewan kurban juga tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti, jika hewannya belum mati sempurna.
Maka sangat penting untuk dipahami, daging hasil sembelihan hewan kurban yang seperti apa yang haram untuk dimakan.
Berita Terkait
-
Grace Natalie Disuruh Bagi-bagi Topi, Netizen Singgung Koalisi 'Haram' dengan PKS
-
Bolehkah Pencuri Sedekah dengan Hasil Curiannya? Ini Penjelasannya
-
Klaim Bos Sritex PHK Adalah Haram dan Tabu, Tapi Faktanya Sudah 3.000 Pekerja Dipecat Tahun Ini
-
Dilakukan Happy Asmara Saat Live, Kapan Boleh Makan Daging Babi?
-
BPKH Hadapi Tantangan Baru Pasca Fatwa Haram Investasi Dana Haji
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang