Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 10 Juli 2022 | 09:14 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda baru-baru ini membeberkan fakta mengejutkan terkait besaran komisi yang diambil ACT dari donasi yang berhasil mereka kumpulkan. [Instagram @permadiaktivis2]

SuaraJawaTengah.id - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda baru-baru ini membeberkan fakta mengejutkan terkait besaran komisi yang diambil ACT dari donasi yang berhasil mereka kumpulkan.

Melalui akun instagramnya, Abu Janda menyatakan bahwa ACT bohong besar terkait informasi lembaga tersebut hanya mengambil komisi sebesar 13,5 persen.

"Petinggi ACT sedang diperiksa di Bareskrim Polri. Saya mau share sedikit data-data untuk membantu penyelidikan bapak polisi," ujar Abu Janda yang dikutip pada Minggu (10/7/2022).

"ACT ngaku potong donasi 13 persen dengan dalih dana operasional. Tapi nyatanya, ACT motong sampai lebih dari 20 persen," sambung Abu Janda.

Baca Juga: Kantor ACT Sulawesi Selatan Akan Segera Disegel Awal Pekan Depan

Kemudian Abu Janda pun menunjukkan laporan keuangan ACT dari tahun 2019 dan 2022 yang memperlihatkan ACT mengambil komisi dana donasi lebih dari 20 persen.

"Tahun 2019, ACT menerima donasi sampai Rp373 milliar. Lalu ACT memotong Rp85 milliar dengan dalih dana operasional. Rp85 milliar dari Rp373 milliar kan 22 persen," papar Abu Janda.

"Kemudian tahun 2022, ACT terima donasi sampai Rp396 milliar. Lalu ACT potong Rp105 milliar dengan dalih dana operasional. Rp105 milliar dari Rp396 milliar kan 26 persen," jelas Abu Janda.

Abu Janda juga menyoroti aliran dana yang dikumpulkan ACT juga ada yang disalurkan ke organisasi terorisme.

"Lalu PPTAK temukan adanya dana ACT yang mengalir ke jaringan teroris Al-Qaeda. Kita bisa lihat dilaporan keuangan ACT, tertera pos pengeluran pengembangan komunitas. Mungkin komunitas yang dimaksud jaringan teroris tadi," tandas Abu Janda.

Baca Juga: Dua Petinggi ACT, Ahyudin dan Ibnu Khajar Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Korban Kecelakaan Lion Air

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan lembaganya mengambil 13,5 persen dari dana umat yang berhasil dihimpun untuk operasional.

Berdasarkan syariat lembaga zakat mengizinkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persen untuk operasional.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen? Kenapa lebih? ACT bukan lembaga zakat, tapi filantropi umum dari masyarakat, CSR, sedekah umum atau infaq, dan alokasi dana zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Tingginya alokasi dana operasional karena ACT mengalokasi bantuan kemanusiaan ke 47 lebih negara.

"Diperlukan dana distribusi bantuan lebih banyak sehingga kami ambil sebagian dari dana non zakat, infaq atau donasi umum," ujarnya.

Kontributor : Fitroh Nurikhsan

Load More